Ketua: Proses Hukum Jangan Berhenti di Satu Tersangka.
BOGOR, riau21.com– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung secara transparan dan menyeluruh, Sabtu (25/7/2026).
Dorongan itu disampaikan menyusul penetapan anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial B.A.P sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GMPB, M. Ikbal, mengapresiasi langkah Kejari sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“GMPB mengapresiasi Kejari Kabupaten Bogor. Namun kami mendorong agar proses hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti di satu tersangka,” ujar M. Ikbal di Bogor, Sabtu (25/7/2026).
Desak Ungkap Aktor Intelektual
GMPB meminta aparat penegak hukum menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai proses hukum berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Menurut M. Ikbal, penanganan korupsi harus berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga integritas penegak hukum dan kepercayaan publik
Harap Ada Efek Jera
GMPB berharap Kejari Kabupaten Bogor mengedepankan prinsip akuntabilitas di setiap tahapan penyidikan. Tujuannya agar perkara ini memberikan efek jera bagi seluruh penyelenggara negara.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa. Kami berharap perkara ini diusut tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tutup M. Ikbal.
GMPB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Bogor.
Sumber: Ketua Umum GMPB (M. Ikbal)
Editor: Rosbinner Hutagaol





























