GMPB desak Tipidter Polres Bogor selidiki rantai distribusi beras subsidi
BOGOR, riau21.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera menyelidiki dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg menjadi beras bermerek premium.
Desakan itu disampaikan GMPB pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GMPB menilai praktik tersebut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yakni menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan agar masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Dikhawatirkan Rugikan Konsumen
Menurut GMPB, jika dugaan tersebut benar, maka penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
Dari aspek perlindungan konsumen, GMPB menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Di antaranya Pasal 8 tentang larangan memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, Pasal 9 tentang larangan promosi menyesatkan, dan Pasal 62 ayat (1) yang mengancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai bukti yang ada,” kata perwakilan GMPB.
Desak 5 Langkah Penyelidikan
GMPB mengajukan 5 poin desakan kepada Tipidter Polres Bogor:
1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.
2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.
4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
GMPB menegaskan informasi ini masih berupa dugaan berdasarkan kajian awal dan menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi itu meminta aparat bekerja profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Polres Bogor dan Perum Bulog belum diperoleh.
Sumber: GMPB
Editor: Rosbinner Hutagaol





























