Dugaan Cek Rp.600 Juta Tak Bisa Cair, GMPB Minta JWM Travel Diperiksa

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPB desak APH dan Kemenag usut tuntas demi kepastian hukum

BOGOR, riau21.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia segera melakukan pemeriksaan terhadap JWM Travel, Rabu (15/7/2026).

Desakan ini buntut adanya laporan dugaan tindak pidana terkait cek senilai Rp600.000.000 yang tidak dapat dicairkan oleh seorang investor. Pernyataan tersebut disampaikan GMPB pada Rabu (15/7/2026) di Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek Ditolak Karena Saldo Tidak Cukup

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang investor berinisial EA mengaku tidak dapat mencairkan cek senilai Rp600 juta dari JWM Travel.

Dalam Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan Bank BRI, cek tersebut ditolak karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.

Ketua GMPB, M. Ikbal, mengatakan pihaknya mendorong aparat untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.

“Kami meminta Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap laporan yang telah disampaikan korban. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ikbal.

Minta Kemenag Lakukan Evaluasi

Selain APH, GMPB juga meminta Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan administratif terhadap JWM Travel.

Hal ini mengingat Kemenag memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jika ditemukan pelanggaran, GMPB meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan.

5 Poin Tuntutan GMPB Dalam rilisnya, GMPB menyampaikan 5 tuntutan:

1. Usut tuntas laporan dugaan tindak pidana terkait transaksi cek Rp600 juta.

2. Periksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Kemenag RI melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya.

4. Pastikan hak korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan.

5. Proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Akan Gelar Aksi di Kantor JWM Travel

Sebagai bentuk kontrol sosial, GMPB juga berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor JWM Travel, Kota Bogor.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Ikbal.

GMPB menegaskan aksi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

 

Sumber: Ketua GMPB – Ikbal

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Intimidasi
Soal Dugaan Pungutan di Bogor, FATRA Harap KPK Buka Informasi
Usut Tuntas RSUD Parung, GMPB Dorong Kejari Bogor Transparan
Dugaan Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium, GMPB Minta Aparat Bertindak
Presiden Prabowo Terima DEN Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech
GMPB Minta KPK Awasi Dana Hibah KNPI Bogor, Usul Tunda Pencairan
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden di HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Dapur MBG di Bogor Belum Kantongi SLHS, GMPB Desak Pemkab & Kejaksaan Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB