Foto: Dokumentasi Humas Polres Kampar
32 paket sabu disita dari warga Tanjung Sawit untuk selamatkan generasi bangsa
TAPUNG, riau21.com – Unit Reskrim Polsek Tapung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,41 gram. Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diamankan terkait peredaran barang haram tersebut.
Pelaku ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di depan rumah warga di Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 paket sabu-sabu dengan berat kotor 31,41 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Awal penangkapan pelaku ini saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Usai terima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Tanjung Sawit.
“Sesampainya tim di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku IN yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit,” jelas Kapolsek.
Kemudian dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di batang pohon. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.
“Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam bola plastik berukuran kecil berwarna biru, dan ditemukan juga 2 alat timbang, 2 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp500.000,” terang Kompol Bambang.
Dari hasil penggeledahan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. “Barang haram itu sebelumnya ia dapat dari RO (DPO) di pinggir jalan Jl. Lintas Kota Batak,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung.
Sumber: Humas Polres Kampar
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rosbinner Hutagaol





























