Unit Reskrim Polsek Tapung Gagalkan Pengedar Sabu Berat 31,41 Gram

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 04:24 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Humas Polres Kampar

32 paket sabu disita dari warga Tanjung Sawit untuk selamatkan generasi bangsa

TAPUNG, riau21.com – Unit Reskrim Polsek Tapung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,41 gram. Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diamankan terkait peredaran barang haram tersebut.Pelaku ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di depan rumah warga di Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 paket sabu-sabu dengan berat kotor 31,41 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Awal penangkapan pelaku ini saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Usai terima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Tanjung Sawit.

“Sesampainya tim di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku IN yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit,” jelas Kapolsek.

Kemudian dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di batang pohon. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.

“Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam bola plastik berukuran kecil berwarna biru, dan ditemukan juga 2 alat timbang, 2 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp500.000,” terang Kompol Bambang.

Dari hasil penggeledahan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. “Barang haram itu sebelumnya ia dapat dari RO (DPO) di pinggir jalan Jl. Lintas Kota Batak,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Edi Sutono: LKBB SMAN Plus Terlaksana Berkat Sponsor dan OSIS
Jaga Kamtibmas Malam, URC Polres Kampar Patroli di Bangkinang
SMAN Plus Provinsi Riau Serukan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-81
Polsek Kampar Kiri Hilir Turun ke Lahan Dukung Panen Jagung
Bangga! 3 Alumni SMAN Plus Provinsi Riau Lulus AAL dan AAU 2026
Ibu PKK Koto Tibun Dilatih Olah Ikan Cegah Stunting
Dosen Al Insyirah Bekali Kader Posyandu Lubuk Siam Dampingi Ibu Hamil
Pengawalan Distribusi Jagung: Kapolsek Tapung Hilir Kunjungi Gudang PT SEBAL

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek 0,5 Hektar Jagung 53 Hari Dukung Swasembada 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Jagung 42 Hari di Kampung Belanding

Berita Terbaru

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB