GMPB Minta KPK Awasi Dana Hibah KNPI Bogor, Usul Tunda Pencairan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:56 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surati BPKP Juga: Pastikan APBD Tepat Sasaran Setelah Ada Legalitas Kepengurusan

BOGOR, riau21.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk mengawasi rencana pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang juga ditembuskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua GMPB, M. Ikbal, mengatakan langkah ini diambil karena masih adanya proses klarifikasi terkait pihak yang berwenang di tubuh KNPI Kabupaten Bogor. Saat ini terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap dana APBD wajib dikelola transparan dan akuntabel. Kami minta KPK memberikan atensi, dan kami usul pencairan ditunda dulu sampai ada kepastian hukum soal kepengurusan. Tujuannya agar program kepemudaan berjalan tanpa hambatan,” jelas Ikbal di Bogor.

Dalam suratnya, GMPB menyampaikan empat poin usulan:

1. KPK RI diminta melakukan pengawasan dan pendampingan jika diperlukan terhadap proses pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor.

2. BPKP RI diminta mereview mekanisme penganggaran, verifikasi administrasi, dan penetapan penerima hibah oleh Pemkab Bogor.

3. Pemkab Bogor diusulkan menunda pencairan dana hibah hingga status kepengurusan KNPI memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai seluruh tahapan pengelolaan dana hibah sebagai wujud akuntabilitas.

Ikbal menegaskan, GMPB mendukung penuh kegiatan positif kepemudaan di Kabupaten Bogor.

Usulan penundaan ini bersifat sementara dan merupakan bentuk kehati-hatian agar dana hibah benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini bagian dari kontrol sosial pemuda. Kami ingin memastikan APBD tepat sasaran. Dengan legalitas yang jelas, pembinaan pemuda Bogor akan lebih maksimal,” tambahnya.

GMPB mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk bersama mengawal penggunaan anggaran daerah. Kolaborasi semua pihak dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

 

Sumber: Ketua GMPB, M. Ikbal

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Intimidasi
Soal Dugaan Pungutan di Bogor, FATRA Harap KPK Buka Informasi
Usut Tuntas RSUD Parung, GMPB Dorong Kejari Bogor Transparan
Dugaan Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium, GMPB Minta Aparat Bertindak
Dugaan Cek Rp.600 Juta Tak Bisa Cair, GMPB Minta JWM Travel Diperiksa
Presiden Prabowo Terima DEN Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden di HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Dapur MBG di Bogor Belum Kantongi SLHS, GMPB Desak Pemkab & Kejaksaan Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB