Dugaan Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium, GMPB Minta Aparat Bertindak

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:43 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPB desak Tipidter Polres Bogor selidiki rantai distribusi beras subsidi

BOGOR, riau21.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera menyelidiki dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg menjadi beras bermerek premium.

Desakan itu disampaikan GMPB pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMPB menilai praktik tersebut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yakni menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan agar masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Dikhawatirkan Rugikan Konsumen

Menurut GMPB, jika dugaan tersebut benar, maka penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga pangan nasional.

Dari aspek perlindungan konsumen, GMPB menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Di antaranya Pasal 8 tentang larangan memperdagangkan barang tidak sesuai mutu, Pasal 9 tentang larangan promosi menyesatkan, dan Pasal 62 ayat (1) yang mengancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

“Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai bukti yang ada,” kata perwakilan GMPB.

Desak 5 Langkah Penyelidikan

GMPB mengajukan 5 poin desakan kepada Tipidter Polres Bogor:

1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.

2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.

4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

GMPB menegaskan informasi ini masih berupa dugaan berdasarkan kajian awal dan menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi itu meminta aparat bekerja profesional, transparan, dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Polres Bogor dan Perum Bulog belum diperoleh.

 

Sumber: GMPB

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Intimidasi
Soal Dugaan Pungutan di Bogor, FATRA Harap KPK Buka Informasi
Usut Tuntas RSUD Parung, GMPB Dorong Kejari Bogor Transparan
Dugaan Cek Rp.600 Juta Tak Bisa Cair, GMPB Minta JWM Travel Diperiksa
Presiden Prabowo Terima DEN Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech
GMPB Minta KPK Awasi Dana Hibah KNPI Bogor, Usul Tunda Pencairan
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden di HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Dapur MBG di Bogor Belum Kantongi SLHS, GMPB Desak Pemkab & Kejaksaan Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB