Usut Tuntas RSUD Parung, GMPB Dorong Kejari Bogor Transparan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:12 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua: Proses Hukum Jangan Berhenti di Satu Tersangka.

BOGOR, riau21.com– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung secara transparan dan menyeluruh, Sabtu (25/7/2026).

Dorongan itu disampaikan menyusul penetapan anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial B.A.P sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GMPB, M. Ikbal, mengapresiasi langkah Kejari sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja.

“GMPB mengapresiasi Kejari Kabupaten Bogor. Namun kami mendorong agar proses hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti di satu tersangka,” ujar M. Ikbal di Bogor, Sabtu (25/7/2026).

Desak Ungkap Aktor Intelektual

GMPB meminta aparat penegak hukum menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai proses hukum berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Menurut M. Ikbal, penanganan korupsi harus berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga integritas penegak hukum dan kepercayaan publik

Harap Ada Efek Jera

GMPB berharap Kejari Kabupaten Bogor mengedepankan prinsip akuntabilitas di setiap tahapan penyidikan. Tujuannya agar perkara ini memberikan efek jera bagi seluruh penyelenggara negara.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa. Kami berharap perkara ini diusut tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tutup M. Ikbal.

GMPB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Bogor.

Sumber: Ketua Umum GMPB (M. Ikbal)

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Intimidasi
Soal Dugaan Pungutan di Bogor, FATRA Harap KPK Buka Informasi
Dugaan Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium, GMPB Minta Aparat Bertindak
Dugaan Cek Rp.600 Juta Tak Bisa Cair, GMPB Minta JWM Travel Diperiksa
Presiden Prabowo Terima DEN Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech
GMPB Minta KPK Awasi Dana Hibah KNPI Bogor, Usul Tunda Pencairan
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden di HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Dapur MBG di Bogor Belum Kantongi SLHS, GMPB Desak Pemkab & Kejaksaan Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB