GMPB Desak: Pemkab Bogor Putus Kontrak Dengan Pihak Ketiga Seluruh Vendor Parkir RSUD. Cibinong

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 03:53 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,  riau21.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) melayangkan protes keras terkait amburadulnya sistem pengelolaan parkir di RSUD Padjajaran (RSUD Cibinong). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera mengambil langkah ekstrem dengan memutus kontrak seluruh vendor pengelola parkir pihak ketiga di seluruh RSUD Kabupaten Bogor. Kamis (9/04/2026).

Ketua GMPB Bogor, M. Iqbal, menilai praktik pengelolaan parkir oleh pihak swasta saat ini jauh dari kata transparan dan justru membebani masyarakat yang tengah tertimpa musibah.

“Bupati Bogor harus segera bertindak tegas. Segera evaluasi dan berhentikan pengelolaan parkir dari pihak ketiga di seluruh RSUD. Jangan biarkan rakyat yang sedang sakit semakin terbebani,” ujar Iqbal dalam keterangannya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan Tarif Melambung dan Dugaan Pungli

Persoalan ini mencuat setelah GMPB melakukan investigasi di RSUD Padjajaran Cibinong. Mereka menemukan fakta tarif parkir yang mencapai puluhan ribu rupiah.

Selain beban tarif, muncul dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) di area rumah sakit tersebut.

Iqbal juga menyesalkan adanya laporan mengenai oknum vendor yang diduga melakukan intimidasi dengan mendatangi kediaman warga yang mengunggah keluhan terkait tarif parkir ke media sosial.

Desak Audit Kejari dan Pengelolaan via BUMD

Menyikapi krisis tersebut, GMPB melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Bogor:

1.Pemutusan Kontrak: Menghentikan kerja sama dengan PT Baraya Hiraya dan vendor pihak ketiga lainnya di seluruh RSUD Kabupaten Bogor.

2.Audit Investigasi: Mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut tuntas aliran dana parkir yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan daerah.

3.Transparansi PAD: Mengembalikan pengelolaan parkir ke pihak RSUD atau dikelola oleh BUMD agar pendapatan masuk secara optimal ke kas daerah.

Iqbal menegaskan, pengalihan pengelolaan ke daerah atau BUMD akan menjamin tarif yang lebih terjangkau, bahkan memungkinkan untuk digratiskan bagi masyarakat tertentu.

“Kejari harus turun tangan melakukan audit investigasi terhadap aliran dana parkir ini. Kami menuntut transparansi penuh atas seluruh layanan publik di Bogor agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.

 

Sumber: GMPB “M. Iqbal”

(Ros.H)

Berita Terkait

AKPERSI Gelar Aksi di Polres Bogor, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Intimidasi
Soal Dugaan Pungutan di Bogor, FATRA Harap KPK Buka Informasi
Usut Tuntas RSUD Parung, GMPB Dorong Kejari Bogor Transparan
Dugaan Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium, GMPB Minta Aparat Bertindak
Dugaan Cek Rp.600 Juta Tak Bisa Cair, GMPB Minta JWM Travel Diperiksa
Presiden Prabowo Terima DEN Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech
GMPB Minta KPK Awasi Dana Hibah KNPI Bogor, Usul Tunda Pencairan
Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi dari Presiden di HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB