Pelaku Jambret Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kubu.

PONIRIN

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:32 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rohil Riau21.Com,——Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial KA alias ID (36) warga Sungai Kubu diamankan setelah diduga menyambar dompet milik seorang ibu rumah tangga.

Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK,S.H dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026), mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.

Korban, Nuryana  (30), warga Kepenghuluan Teluk Nilap, sebelumnya mengantar suaminya bekerja di sebuah RAM sawit. Saat perjalanan pulang bersama anaknya yang masih balita, korban sempat berhenti di sebuah pertamini di kawasan Rantau Kiri untuk mengisi bahan bakar.

“Setelah mengisi BBM, korban meletakkan dompet berisi handphone dan uang di kantong depan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menyambar dompet korban,” ujar Kapolsek.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta serta trauma atas peristiwa tersebut.

*Pelaku Ditangkap Saat Main HP*

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri dan petunjuk dari korban, polisi akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

“Pelaku kami amankan saat sedang duduk bersama temannya sambil memainkan handphone. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Handphone yang dipegang saat itu merupakan milik korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme, satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, satu kotak handphone, serta satu lembar kwitansi pembelian.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif dari zat metamphetamine dan amphetamine.

*Tanggapan Kapolsek Kubu*

Kapolsek Kubu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kubu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polres Rohil Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta di Melayu Besar
Wakapolres Rohil Strong Point Pagi Pastikan Pelajar Aman Sekolah
Subuh Keliling, Polres Rohil Hadir di Tengah Jamaah
Wakapolres Rohil Ajak Warga Cempedak Rahuk Aktifkan Kembali Siskamling
Pengecekan Mesin Pemadam di Polres Rohil Pastikan Siap Operasional 
Wakapolres Rohil Tinjau Dapur MBG Pastikan Ompreng Higienis
Warga Panipahan Desak Evaluasi Polsek Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Yayasan Generasi Hijau Apresiasi Kapolda Riau Jaga Mangrove

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB