Foto: Dok. Humas Polres Rohil
_Satres Narkoba Polres Rohil sita 5 paket sabu seberat 38,9 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp7,1 juta dari dua pengedar di Tanah Putih Tanjung Melawan._
TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN, riau21.com – Polres Rohil sita 38,9 gram sabu dan Rp7,1 juta di Melayu Besar. Polres Rokan Hilir menyita 38,9 gram sabu dari sebuah rumah di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (18/10/2026) sore.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil bersama gabungan TNI-Polri menggelar razia dan penggerebekan pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Sebanyak 45 personel terlibat dalam operasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., memimpin operasi. KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., turut mendampingi tim di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Lengkap
Petugas mengamankan dua pria berinisial H (26) dan AI (46) di lokasi. H bekerja sebagai buruh, sedangkan AI berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya tinggal di kawasan Melayu Besar.
Polisi menyita 5 plastik sabu seberat 38,9 gram dari rumah tersebut. Petugas juga menyita satu bong, pipet, sendok plastik, kaca pirex, plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, dua handphone, dan uang tunai Rp7.100.000.
Tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Metamfetamin dan Amfetamin.
Polri Tegaskan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos. Sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi — Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba, kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus rantai peredaran sekaligus memulihkan lingkungan,” ujar Ronni.
“Temuan barang bukti yang cukup signifikan ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur atau tempat penyimpanan narkoba, akan kami kejar hingga tuntas. Kepada seluruh warga, kami mengajak bekerja sama — jika melihat aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri di nomor 110,” tegasnya.
Polres Rohil membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rohil. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Situasi di lokasi penggerebekan aman dan kondusif.
Baca juga berita Rokan Hilir lainnya di http://riau21.com/category/rokan-hilir/
Informasi layanan darurat kepolisian dapat diakses di laman resmi Call Center Polri 110 https://110.polri.go.id
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Humas Polres Rohil





























