Warga Panipahan Desak Evaluasi Polsek Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:30 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi jilid V di Polsek Panipahan. Warga Pasir Limau Kapas desak Kapolda Riau dan Kapolres Rohil evaluasi jajaran serta investigasi dugaan narkoba

ROHIL-RIAU, riau21.com – Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas, khususnya di wilayah Panipahan, kembali menyuarakan keresahan terkait dugaan peredaran narkoba yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, Senin (31/8/2026).

Keresahan itu memuncak pada aksi demonstrasi jilid V yang digelar di halaman Polsek Panipahan, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan delapan poin tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Tuntutan utama yang disorot adalah permintaan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Panipahan kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir.

“Warga berharap ada langkah tegas dan penyegaran untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Panipahan,” ujar salah seorang koordinator aksi.

Selain itu, warga juga mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.

Mereka meminta setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan oknum, diperiksa secara objektif dan transparan sesuai prosedur hukum.

Warga menegaskan, tuntutan ini bukan semata persoalan pergantian personel. Ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi keamanan, khususnya terkait narkoba yang dinilai belum tuntas penanganannya.

Menanggapi informasi yang beredar, warga meminta aparat tidak hanya menindak pengedar di lapangan, tetapi juga menelusuri hingga ke jaringan dan pemasok.

Jika dugaan tidak terbukti, warga meminta hasilnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Koordinator aksi juga mengimbau masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum.

“Kami menolak segala bentuk main hakim sendiri, pembakaran, atau pengerusakan. Kami ingin Panipahan aman dan kondusif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Panipahan dan Polres Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap Polda Riau dan Polres Rokan Hilir segera merespons tuntutan ini dengan tindakan nyata demi memulihkan rasa aman di Panipahan.

 

Sumber: Masyarakat Panipahan

Reporter: Ketua Umum GPMI Rahmat

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polres Rohil Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta di Melayu Besar
Wakapolres Rohil Strong Point Pagi Pastikan Pelajar Aman Sekolah
Subuh Keliling, Polres Rohil Hadir di Tengah Jamaah
Wakapolres Rohil Ajak Warga Cempedak Rahuk Aktifkan Kembali Siskamling
Pengecekan Mesin Pemadam di Polres Rohil Pastikan Siap Operasional 
Wakapolres Rohil Tinjau Dapur MBG Pastikan Ompreng Higienis
Yayasan Generasi Hijau Apresiasi Kapolda Riau Jaga Mangrove
Prosesi LAMR Meranti Gelar Serahkan Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB