Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan Di Panipahan, Polres Rohil Amankan Satu Pelaku.

PONIRIN

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 01:35 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil Riau21.Com, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43)

Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000,- di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000,- j

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba, Polsek Kubu Gelar Patroli Bersama Pemkab Dan Forum Pekat.
Reformasi Bergerak di Rohil, Sekda Fauzi Efrizal Minta Pejabat Baru ‘Tancap Gas’ Tanpa Alasan!
Panipahan Pasca Ricuh, Kita Jaga Bersama: Kapolda Riau Sampaikan Maaf dan Harapan di Tengah Masyarakat 
Ketua Umum GPMI Soroti Penegakan Hukum di Panipahan: “Jangan Hanya Cepat Pada Massa, Tapi Lambat Pada Narkoba”
Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum
Polsek Kubu Gelar Giat Patroli Antisipasi Terjadinya Curat Curas Dan Curanmor.
Ingatkan Sanksi Pidana Dan Dampak Kesehatan, Polsek Kubu Sosialisasi Larangan Bakar Lahan.
Polsek Kubu Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Kakek Kandung.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:36 WIB

KAPOLRES KAMPAR PIMPIN PERGESERAN 50 TAHANAN NARKOBA KE POLDA RIAU, KAWAL KETAT PROSES HUKUM 

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:50 WIB

KAWAL ASTA CITA KETAHANAN PANGAN, POLSEK KKH CEK JAGUNG JAKARIN 1 HINGGA PANEN

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:39 WIB

Upacara Senin Pagi, Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah Lecutkan Motivasi ke Siswa SMAN Plus Provinsi Riau

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cek Lokasi Desa Simpang Petai Temukan Tidak Ada Aktivitas, Lokasi Sudah Tutup Sejak Lama

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:08 WIB

TAKUT KULIT RUSAK MERKURI? BBPOM PEKANBARU & DPR RI TURUN KE DESA SENDAYAN AJARKAN CEK KLIK

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:58 WIB

TAK HANYA JAGA KAMTIBMAS, POLSEK TAPUNG HILIR BINA PETANI SUKSESKAN KETAHANAN PANGAN KAMPAR

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:35 WIB

DUKUNG KETAHANAN PANGAN, POLSEK KAMPAR KIRI CEK JAGUNG 0,5 HEKTAR DI GUNUNG MULYA TUMBUH SUBUR

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:12 WIB

KRISIS BBM BERULANG DI RIAU, TOKOH PEMUDA: INI KEGAGALAN TATA KELOLA, BUKAN SEKADAR LANGKA

Berita Terbaru