Ingatkan Sanksi Pidana Dan Dampak Kesehatan, Polsek Kubu Sosialisasi Larangan Bakar Lahan.

PONIRIN

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 22:53 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil Riau21.Com, – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (6/4), mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, di Jalan Setia Budi, Kepulauan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam.

Pelaksana dalam kegiatan ini adalah Bhabinkamtibmas setempat, Brigpol Zainudin Usman, S.H. Dalam kesempatannya, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengolah lahan baru. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan dan meresahkan warga.

Selain melarang pembakaran, polisi juga mengajak warga untuk turut serta menjaga wilayahnya dari potensi bahaya api yang bisa menimbulkan kerugian materiil. Tak kalah penting, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, berupa sanksi pidana maupun denda.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kepulauan Sungai Pinang dan sekitarnya dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan larangan pembakaran lahan dapat terus meningkat demi kesejahteraan bersama.

Berita Terkait

Polres Rohil Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta di Melayu Besar
Wakapolres Rohil Strong Point Pagi Pastikan Pelajar Aman Sekolah
Subuh Keliling, Polres Rohil Hadir di Tengah Jamaah
Wakapolres Rohil Ajak Warga Cempedak Rahuk Aktifkan Kembali Siskamling
Pengecekan Mesin Pemadam di Polres Rohil Pastikan Siap Operasional 
Wakapolres Rohil Tinjau Dapur MBG Pastikan Ompreng Higienis
Warga Panipahan Desak Evaluasi Polsek Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Yayasan Generasi Hijau Apresiasi Kapolda Riau Jaga Mangrove

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB