KAMPAR-RIAU – Minggu 8 Mai 2026, riau21.com / Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan aktifitas galian C ilegal di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pihak Polsek Kampar melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan pada hari Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Tim Piket Reskrim dan Piket Penjagaan yang dikirim menemukan bahwa lokasi tersebut merupakan galian C lama, yang sudah tidak beroperasi dan ditutup sejak lama.
Tidak ditemukan adanya aktifitas galian apapun sebagaimana yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, tim tidak menemukan bukti fisik seperti alat berat, sumur galian, atau tanda-tanda aktivitas penggalian.
Wawancara dengan orang sekitar juga menyatakan lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan kini dibiarkan alami.
Kapolsek Kampar AKP Asdyah Mursyid menjelaskan, pihaknya serius menanggapi setiap informasi terkait potensi aktivitas ilegal.
“Setelah cek langsung, kami temukan tidak ada aktivitas galian C disana. Lokasi tersebut merupakan lokasi lama yang sudah ditutup dan tidak ada tanda operasional aktif,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, bahwa pihak kepolisian Polsek Kampar rutin melakukan pengawasan yang berpotensi menjadi lokasi galian C ilegal di Kecamatan Kampar sekitar nya.
“Kami tidak pernah mengendurkan langkah dalam menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Jika ditemukan informasi yang tidak akurat, kami akan segera melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham,” jelasnya.
Sumber: Humas Polres Kampar
Reporter: Ibrahim
Editor: Rosbinner.Hutagaol





























