PROF. NASOMAL: KALAU BERSIH SAMPAIKAN KE PUBLIK, KALAU BERMASALAH TEGAKKAN HUKUM!

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:13 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soroti penanganan laporan dugaan ijazah bermasalah Bupati Rohil. Desak Polda Riau beri kepastian hukum.

PEKANBARU – Jumat, (8/5/2026), riau21.com / Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali disorot. Setelah berjalan 344 hari, sejumlah pihak mendesak Polda Riau segera memberi kepastian hukum.

Sorotan mengarah ke Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, menyusul belum adanya penjelasan terbuka ke publik terkait tindak lanjut laporan yang disebut telah diteruskan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai persoalan ini perlu dituntaskan profesional melalui verifikasi pakar independen dan lintas institusi.

“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan pejabat publik harus diklarifikasi objektif. Jika diperlukan, Presiden dapat perintahkan kementerian terkait bersama penyidik untuk menuntaskan agar ada efek jera,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Kamis 7/5/2026.

Surat Mabes Polri Jadi Sorotan

Perhatian publik menguat usai beredar surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.

Surat yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto itu berisi permintaan tindak lanjut kepada Kapolda Riau atas laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir.

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan institusi hukum harus jaga marwah dengan bertindak transparan.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut tanpa kepastian, publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya harus diumumkan terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kuat, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih.

Pelapor Klaim Kantongi Data dan Dokumen

Laporan terbaru diajukan Arjuna Sitepu, investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR.

Menurut pelapor, laporan hasil investigasi berbasis data, dokumen, serta penelusuran lapangan itu telah disampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Beberapa poin yang dipersoalkan pelapor antara lain:

Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru, Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data Dapodik Kemendikbud,

Dugaan ketidaksesuaian format SKPI, serta dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968.

Seluruh poin tersebut, menurut pelapor, perlu diuji ilmiah dan hukum melalui audit investigatif terbuka.

Desakan Transparansi untuk Polda Riau

Hingga berita diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi setelah klarifikasi ke bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau. _riau21.com_ masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Bupati Rokan Hilir Bistamam terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

 

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat pihak pelapor dan narasumber. Perkara ini belum diputus pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

 

Sumber: Arjuna Sitepu

Reporter: Dina

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB