Polres Rohil Amankan Diduga Pelaku Pembakaran Lahan.

PONIRIN

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:42 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil Riau21.Com,—-– Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di Jl. Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Pengungkapan kasus ini bermula saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama personel melaksanakan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas melihat adanya asap hitam pekat dari kejauhan yang diduga berasal dari kebakaran lahan. Selanjutnya, petugas segera menuju lokasi sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api sedang membakar kayu dan semak belukar. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan seorang laki-laki yang berada di sekitar titik api dan berupaya mengendalikan api.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial E.S. (54) mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bilah parang dan 3 (tiga) batang kayu bekas terbakar dan Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak hukum yang serius.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Berita Terkait

Polres Rohil Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta di Melayu Besar
Wakapolres Rohil Strong Point Pagi Pastikan Pelajar Aman Sekolah
Subuh Keliling, Polres Rohil Hadir di Tengah Jamaah
Wakapolres Rohil Ajak Warga Cempedak Rahuk Aktifkan Kembali Siskamling
Pengecekan Mesin Pemadam di Polres Rohil Pastikan Siap Operasional 
Wakapolres Rohil Tinjau Dapur MBG Pastikan Ompreng Higienis
Warga Panipahan Desak Evaluasi Polsek Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Yayasan Generasi Hijau Apresiasi Kapolda Riau Jaga Mangrove

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB