Ketua Umum AMR Jakarta Rahmat Pratama Apresiasi Gerak Cepat Kejari Rohil Eksekusi Putusan MA 280 K/Pid/2018

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  riau21.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta), Rahmat Pratama, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rabu (4/02/2026).

Eksekusi terhadap terpidana perkara penganiayaan tersebut dinilai sebagai langkah konkret penegakan hukum dan bentuk respons cepat atas aspirasi publik yang sebelumnya disampaikan AMR Jakarta.

Rahmat Pratama menyatakan bahwa pihaknya menghargai profesionalitas dan keseriusan Kejari Rokan Hilir dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi gerak cepat Kejari Rokan Hilir dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum hadir dan responsif terhadap kepastian hukum,” ujar Rahmat.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya ketika diawasi secara konstruktif dan disampaikan melalui jalur yang konstitusional.

AMR Jakarta menegaskan bahwa langkah kritis yang sebelumnya disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol sosial mahasiswa demi menjaga marwah negara hukum.

“Ketika negara hadir dan bekerja, kami juga hadir untuk memberikan apresiasi. Ini adalah bagian dari keseimbangan dalam demokrasi,” tambahnya.

Rahmat berharap momentum ini menjadi penguat komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk terus menegakkan kepastian hukum tanpa tebang pilih serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

AMR Jakarta juga menyatakan akan terus mengawal isu-isu hukum dan tata kelola pemerintahan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab.

 

Sumber: Ketua Umum AMR Jakarta Rahmat Pratama

(Ros.H)

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB