Polres Rohil Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta di Melayu Besar

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:10 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Humas Polres Rohil

_Satres Narkoba Polres Rohil sita 5 paket sabu seberat 38,9 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp7,1 juta dari dua pengedar di Tanah Putih Tanjung Melawan._

TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN, riau21.com – Polres Rohil sita 38,9 gram sabu dan Rp7,1 juta di Melayu Besar. Polres Rokan Hilir menyita 38,9 gram sabu dari sebuah rumah di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (18/10/2026) sore.Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil bersama gabungan TNI-Polri menggelar razia dan penggerebekan pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Sebanyak 45 personel terlibat dalam operasi tersebut.Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., memimpin operasi. KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., turut mendampingi tim di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Lengkap

Petugas mengamankan dua pria berinisial H (26) dan AI (46) di lokasi. H bekerja sebagai buruh, sedangkan AI berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya tinggal di kawasan Melayu Besar.

Polisi menyita 5 plastik sabu seberat 38,9 gram dari rumah tersebut. Petugas juga menyita satu bong, pipet, sendok plastik, kaca pirex, plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, dua handphone, dan uang tunai Rp7.100.000.

Tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Metamfetamin dan Amfetamin.

Polri Tegaskan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

“Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos. Sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi — Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba, kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus rantai peredaran sekaligus memulihkan lingkungan,” ujar Ronni.

“Temuan barang bukti yang cukup signifikan ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur atau tempat penyimpanan narkoba, akan kami kejar hingga tuntas. Kepada seluruh warga, kami mengajak bekerja sama — jika melihat aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri di nomor 110,” tegasnya.

Polres Rohil membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rohil. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Situasi di lokasi penggerebekan aman dan kondusif.

 

Baca juga berita Rokan Hilir lainnya di  http://riau21.com/category/rokan-hilir/

Informasi layanan darurat kepolisian dapat diakses di laman resmi Call Center Polri 110   https://110.polri.go.id

 

Reporter: Tim

Editor: Rosbinner Hutagaol

Sumber: Humas Polres Rohil

Berita Terkait

Wakapolres Rohil Strong Point Pagi Pastikan Pelajar Aman Sekolah
Subuh Keliling, Polres Rohil Hadir di Tengah Jamaah
Wakapolres Rohil Ajak Warga Cempedak Rahuk Aktifkan Kembali Siskamling
Pengecekan Mesin Pemadam di Polres Rohil Pastikan Siap Operasional 
Wakapolres Rohil Tinjau Dapur MBG Pastikan Ompreng Higienis
Warga Panipahan Desak Evaluasi Polsek Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Yayasan Generasi Hijau Apresiasi Kapolda Riau Jaga Mangrove
Prosesi LAMR Meranti Gelar Serahkan Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB