AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:00 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP AKPERSI minta Kementerian Kehutanan turun langsung ke OKI untuk verifikasi SPH warga, sejarah penguasaan lahan dan peta kawasan hutan produksi.

JAKARTA, riau21.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mendorong pemerintah melakukan cek fakta terhadap status lahan di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selasa (22/9/2026).

Dorongan tersebut disampaikan DPP AKPERSI melalui surat resmi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, terkait penetapan kawasan hutan produksi yang bersinggungan dengan areal masyarakat dan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan cek fakta penting dilakukan untuk memastikan kebenaran sejarah penguasaan lahan dan dokumen yang dimiliki warga.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menurut keterangan warga telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu kami mendorong pemerintah melakukan cek fakta secara menyeluruh,” ujar Rino, Selasa (22/9/2026).

Rino menjelaskan, cek fakta yang diminta meliputi verifikasi SPH warga, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

“Kami meminta pemerintah turun langsung ke Karangsia. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan cara cek fakta ini, persoalan bisa diselesaikan berdasarkan data, bukan klaim masing-masing pihak,” tegasnya.

Berdasarkan investigasi yang dihimpun DPP AKPERSI, sejumlah warga mengaku lahan yang mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Sementara pihak perusahaan, menurut keterangan yang dihimpun, berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi.

AKPERSI menilai cek fakta akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau hasil cek fakta pemerintah menunjukkan ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi sesuai hukum. Kalau semua sudah sesuai, hasilnya harus dihormati,” kata Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH. Pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi dan dokumen pendukung kepada Kementerian.

Sebagai komitmen terhadap Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis, DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau
Bupati Asmar Dorong Pembangunan Gudang Bulog di Selatpanjang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB