DPP AKPERSI minta Kementerian Kehutanan turun langsung ke OKI untuk verifikasi SPH warga, sejarah penguasaan lahan dan peta kawasan hutan produksi.
JAKARTA, riau21.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mendorong pemerintah melakukan cek fakta terhadap status lahan di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selasa (22/9/2026).
Dorongan tersebut disampaikan DPP AKPERSI melalui surat resmi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, terkait penetapan kawasan hutan produksi yang bersinggungan dengan areal masyarakat dan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan cek fakta penting dilakukan untuk memastikan kebenaran sejarah penguasaan lahan dan dokumen yang dimiliki warga.
“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menurut keterangan warga telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu kami mendorong pemerintah melakukan cek fakta secara menyeluruh,” ujar Rino, Selasa (22/9/2026).
Rino menjelaskan, cek fakta yang diminta meliputi verifikasi SPH warga, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.
“Kami meminta pemerintah turun langsung ke Karangsia. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan cara cek fakta ini, persoalan bisa diselesaikan berdasarkan data, bukan klaim masing-masing pihak,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi yang dihimpun DPP AKPERSI, sejumlah warga mengaku lahan yang mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.
Sementara pihak perusahaan, menurut keterangan yang dihimpun, berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi.
AKPERSI menilai cek fakta akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau hasil cek fakta pemerintah menunjukkan ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi sesuai hukum. Kalau semua sudah sesuai, hasilnya harus dihormati,” kata Rino.
DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH. Pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi dan dokumen pendukung kepada Kementerian.
Sebagai komitmen terhadap Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis, DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.
Sumber: DPP AKPERSI
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rosbinner Hutagaol





























