Laporan Dugaan Penganiayaan di RS Siti Khadijah Gorontalo Ditangani Polisi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 03:59 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi DPD AKPERSI Gorontalo

Jefry Taha sampaikan permohonan maaf, AKPERSI dorong penyelesaian sesuai hukum.

GORONTALO, riau21.com – Persoalan yang terjadi di RS Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini ditangani pihak kepolisian. Jefry Taha telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Gorontalo Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan itu, perkara disangkakan terkait Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Versi Pelapor

Berdasarkan keterangan dalam laporan, Jefry Taha datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya terkait upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Saat itu Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Jefry mengakui dirinya terpancing emosi dalam situasi tersebut.

Jefry Taha: Saya Mohon Maaf kepada Publik

Jefry Taha menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama terkait nama baik profesi wartawan.

“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah sakit adalah untuk memperjuangkan hak keluarga pasien yang saat itu membutuhkan kepastian penanganan.

“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat,” katanya.

Jefry menyatakan menerima apabila publik menilai tindakannya. Namun ia berharap publik juga memahami konteks kemanusiaan dari kejadian tersebut.

AKPERSI Gorontalo: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Kemanusiaan

Menanggapi kejadian ini, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi kejadian dari awal.

“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).

Imran menegaskan AKPERSI tidak membenarkan adanya kekerasan atau ancaman. Organisasi mendorong agar persoalan diselesaikan melalui koridor hukum dan kode etik jurnalistik.

“AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis. Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefry Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelasnya.

Soroti Pentingnya Komunikasi Pelayanan Kesehatan

Imran juga menyoroti pentingnya sistem komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miskomunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan diterimanya laporan, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Laporan polisi bukanlah vonis bersalah. Kepolisian diharapkan memeriksa seluruh pihak secara proporsional berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

“Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji dari dua sisi,” tutup Imran.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber: DPD AKPERSI Gorontalo

Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

Aksi Damai AKPERSI Gorontalo Suarakan Keadilan Hukum
Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Kelulusan UKW Andre Hariyanto
Tes Urine di THM Pekanbaru oleh Polresta, 17 Orang Negatif
Warga Karang Anyar Meriahkan HUT RI Ke-81 Lewat Gotong Royon
Posko Kesehatan Korban Gempa NTT Disambangi Pejabat Polri
Cegah Bullying dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Edukasi Siswa SDN 015 Teluk Punak
AKPERSI: Penahanan Roy Suryo dan Dr.Tifa  Oleh Polda Metro Jaya Sesuai KUHAP Tahap P21
Kelompok Tani Rukun Sentosa Polsek KKH Panen 800 KG DUKUNG SWASEMBADA

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB