Foto: Dokumentasi DPD AKPERSI Gorontalo
Jefry Taha sampaikan permohonan maaf, AKPERSI dorong penyelesaian sesuai hukum.
GORONTALO, riau21.com – Persoalan yang terjadi di RS Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini ditangani pihak kepolisian. Jefry Taha telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Gorontalo Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Dalam laporan itu, perkara disangkakan terkait Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan keterangan dalam laporan, Jefry Taha datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya terkait upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Saat itu Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan tenaga medis yang bertugas. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.
Jefry mengakui dirinya terpancing emosi dalam situasi tersebut.
Jefry Taha: Saya Mohon Maaf kepada Publik
Jefry Taha menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama terkait nama baik profesi wartawan.
“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah sakit adalah untuk memperjuangkan hak keluarga pasien yang saat itu membutuhkan kepastian penanganan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat,” katanya.
Jefry menyatakan menerima apabila publik menilai tindakannya. Namun ia berharap publik juga memahami konteks kemanusiaan dari kejadian tersebut.
AKPERSI Gorontalo: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Kemanusiaan
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi kejadian dari awal.
“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).
Imran menegaskan AKPERSI tidak membenarkan adanya kekerasan atau ancaman. Organisasi mendorong agar persoalan diselesaikan melalui koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
“AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis. Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefry Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelasnya.
Soroti Pentingnya Komunikasi Pelayanan Kesehatan
Imran juga menyoroti pentingnya sistem komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miskomunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan diterimanya laporan, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan polisi bukanlah vonis bersalah. Kepolisian diharapkan memeriksa seluruh pihak secara proporsional berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji dari dua sisi,” tutup Imran.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: DPD AKPERSI Gorontalo
Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau





























