Kominfo Meranti Lewat PPID, Plt. Kadis Sukri: Kami Permudah Akses Informasi Publik

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:20 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan informasi resmi Pemkab Kepulauan Meranti cepat, transparan, dan akuntabel

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, riau21.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa PPID hadir sebagai jembatan resmi antara pemerintah dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Mis informasi

Sukri menjelaskan, melalui mekanisme PPID, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian data yang diterima akurat, lengkap, dan memiliki kepastian hukum.

“Penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses. Justru PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber yang berwenang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Pastikan kebenaran informasi terlebih dahulu melalui sumber resmi pemerintah.

“Komitmen kami, pelayanan informasi publik melalui PPID akan terus ditingkatkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka,” tegas Plt. Kadis Kominfo.

Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur:

1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.

3. *Melakukan verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.

4. *Memberikan tanggapan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

5. *Menyampaikan informasi* dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, akan dijelaskan alasannya sesuai aturan.

6. *Mengajukan keberatan* kepada Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.

7. *Menempuh penyelesaian sengketa informasi* melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.

 

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti

Reporter: Ucok Alexander

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Antusiasme Warga Meranti Ikuti Seminar Sejarah di Balai Adat LAMR 
Kapolres-Bupati Tinjau TPS di Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat 
Tari Makan Sirih Meriahkan Pembukaan Turnamen Voli Terpedo 2 Kepulauan Meranti 
BPD Banglas Barat Periode 2026-2034 Resmi Dilantik di Selatpanjang
Festival Senandung Melayu Pelajar Meranti, MAN 1 dan SMAN 1 Barat Juara
22 Siswa SMA di Meranti Ikuti Festival Senandung Melayu LAMR 2026
LAMR Kepulauan Meranti Ucapkan Selamat Ulang Tahun Datuk Ricky Makado
Kapolres dan Bupati Meranti Jalan Pagi Usai Karhutla Nol

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB