Layanan informasi resmi Pemkab Kepulauan Meranti cepat, transparan, dan akuntabel
KEPULAUAN MERANTI-RIAU, riau21.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa PPID hadir sebagai jembatan resmi antara pemerintah dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).
Informasi Resmi Cegah Mis informasi
Sukri menjelaskan, melalui mekanisme PPID, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian data yang diterima akurat, lengkap, dan memiliki kepastian hukum.
“Penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses. Justru PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber yang berwenang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Pastikan kebenaran informasi terlebih dahulu melalui sumber resmi pemerintah.
“Komitmen kami, pelayanan informasi publik melalui PPID akan terus ditingkatkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka,” tegas Plt. Kadis Kominfo.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur:
1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Melakukan verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.
4. *Memberikan tanggapan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
5. *Menyampaikan informasi* dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, akan dijelaskan alasannya sesuai aturan.
6. *Mengajukan keberatan* kepada Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Menempuh penyelesaian sengketa informasi* melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.
Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol





























