Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Dipertanyakan LBH AMPUH Karena Belum Diperiksa

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:43 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH AMPUH dorong uji praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan oleh Kortas Tipidkor Polri

JAKARTA, riau21.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu 11 Juli 2026 dipertanyakan. LBH AMPUH Indonesia menilai penetapan tersebut perlu diuji karena belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Febrie Ardiansyah dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Dugaan perkara terkait penanganan PT Asabri dan perkara lain. Ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sesaat sebelum pengumuman penetapan tersangka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Prosedur Penetapan

Direktur LBH AMPUH Indonesia Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Febrie patut diuji kembali. Alasannya, belum ada proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka diumumkan.

Menurut Joni, hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.

“Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Joni Sudarso.

Ia juga menyoroti ketiadaan pemeriksaan langsung berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan asas _audi et alteram partem_ atau hak untuk didengar.

Kekhawatiran itu menguat karena sehari sebelum pengumuman, Polda Metro Jaya masih menyatakan jadwal pemanggilan Febrie belum ditentukan.

Penjelasan Kortas Tipidkor Polri

Sementara itu, pihak Kortas Tipidkor Polri menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara. Prosesnya telah melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti secara berjenjang.

Menurut Polri, unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi secara prosedural, tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

Dorong Uji Lewat Praperadilan

LBH AMPUH Indonesia menegaskan forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan tersangka adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Ini sesuai mekanisme yang dibuka Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

LBH AMPUH juga mengingatkan masyarakat bahwa status tersangka bukan berarti bersalah. Prinsip _presumption of innocence_ atau praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Febrie Ardiansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” tutup Joni.

 

Sumber: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA

Direktur LBH AMPUH Indonesia

Reporter: Thofilus B. Benyamin

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB