DUKUNG LAPAS BERSIH NARKOBA, KETUA LAMR MERANTI SAMPAIKAN NASIHAT ADAT KE 400 WBP

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:08 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Datuk Seri Afrizal Cik: Berbuat jahat jangan sekali. Kalapas Yopi Febrianda tidak tolerir HP ilegal.

Selatpanjang-Riau – Sabtu, (9/5/2026), riau21.com / Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, menyampaikan nasihat adat kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang. Hal ini dilaksanakan sempena Konferensi Pers dan Pelaksanaan Apel dan Ikrar Bersama, Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Bertempat di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Jum’at (8/5/2026).Dalam nasihat adatnya, Datuk Seri Afrizal Cik menyampaikan kepada seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik mulai saat ini.

“Kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, yang merupakan anak kemenakan kami secara adat, teman kami, tetangga kami, handai tolan dan kenalan kami, saya berharap teruslah untuk berbuat baik. Masa lalu kita semua, yang telah berakibat kita berada di sini menjalani hukuman, mari kita tinggalkan. Ingat pesan orang-orang tua kita dahulu, “Berbuat baik berbeda-beda, berbuat jahat jangan sekali”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, jangan ulangi kesilapan yang telah terjadi walau tak ada manusia yang luput dari salah dan silaf. Mari kita tatap masa depan dan berniat dalam hati untuk menjalankan hidup baru dengan adab yang baik, menghindari sekuat tenaga segala ajakan untuk melanggar hukum dan norma adat. Saat ini sanak keluarga, tetangga, dan teman-teman kita merindukan kehadiran kita yang sekian lama terpisah.

Mari atur lagi hidup baru dengan segala kebaikan, masa depan masih cerah menunggu kita” ungkap Datuk Seri Afrizal Cik yang didampingi Kepala Lapas Kelas II Selatpanjang Yopi Febrianda dan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alda Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili KBO Sat Narkoba, Plh Kasat Pol PP dan Damkar, Danramil 02 TT yang diwakili Babinsa, di hadapan empat ratusan warga binaan.

Selain menyampaikan sikap hidup yang harus ditempuh pasca menjadi warga binaan, Datuk Seri Afrizal Cik juga menyampaikan bahaya narkoba.

Ditanya tentang pelaksanaan apel dan ikrar Bersama, Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Datuk Seri Afrizal Cik mengungkapkan bahwa ini merupakan langkah serius yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Selatpanjang.

“Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, tidak mentolerir adanya handphone ilegal, narkoba dan penipuan di Lapas ini. Upaya penegakan hukum dan disiplin akan ditegakkan secara tegas bagi yang melanggar. Saya juga menyaksikan sendiri adanya tes urine bagi warga binaan demi untuk mengantisipasi segala hal buruk yang mungkin saja bisa terjadi”, kata Datuk Seri Afrizal Cik.

Lanjutnya lagi, “LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, yang diikrarkan pada hari ini, yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda beserta jajarannya. Kemudian atas nama diri pribadi dan LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengucapkan terima kasih atas perlakuan baik dan humanis Kepala Lapas dan jajarannya dalam membina warga binaan”, tutup Datuk Seri Afrizal Cik.

 

Sumber: Humas LAMR Kepulauan Meranti

Sumber: Rizal Selat

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Aksi Damai AKPERSI Gorontalo Suarakan Keadilan Hukum
Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Kelulusan UKW Andre Hariyanto
Laporan Dugaan Penganiayaan di RS Siti Khadijah Gorontalo Ditangani Polisi
Tes Urine di THM Pekanbaru oleh Polresta, 17 Orang Negatif
Warga Karang Anyar Meriahkan HUT RI Ke-81 Lewat Gotong Royon
Posko Kesehatan Korban Gempa NTT Disambangi Pejabat Polri
Cegah Bullying dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Edukasi Siswa SDN 015 Teluk Punak
AKPERSI: Penahanan Roy Suryo dan Dr.Tifa  Oleh Polda Metro Jaya Sesuai KUHAP Tahap P21

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB