SETELAH 20 TAHUN UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:09 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marsinah diangkat jadi Pahlawan Nasional, Konven ILO awak kapal diratifikasi lewat Perpres 25/2026

JAKARTA- riau21.com / Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade. Pengesahan diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional bersama 400 ribu buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam kesempatan yang sama, Presiden menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional atas perjuangan dan pengorbanan bagi hak-hak buruh Indonesia.

“Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia,” kata Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menandatangani Peraturan perjanjian Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online dan pekerja sektor digital. Hal itu disampaikan saat peringatan hari Buruh Nasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta.Di hadapan 400 ribu buruh, Presiden juga mengumumkan pengesahan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara,” ujar Presiden Prabowo.Dalam pidatonya, Presiden memaparkan lima kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir untuk buruh:

1. Menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, atas perjuangan dan pengorbanan bagi hak-hak buruh Indonesia.

2. Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), setelah penantian lebih dari dua dekade untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.

3. Meratifikasi Konvensi ILO untuk Awak Kapal Perikanan melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, guna memastikan perlindungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan Indonesia.

4. Menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026, untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online dan pekerja sektor digital.

5. Mengesahkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026, tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia menyebut pekerja, petani, dan nelayan adalah orang jujur dan ikhlas.

“Tiap hari, seorang yang bekerja dengan jujur, pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan, justru yang hidupnya susah mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas,” kata Kepala Negara.

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Reporter: Noni

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB