Tegas! Aliansi Relawan Datangi Bareskrim Laporkan Saiful MUJANI atas Tuduhan Makar

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 06:13 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, riau21.com – Gelombang kemarahan publik meluncur ke Markas Besar Polri. Lebih dari 20 organisasi relawan yang tergabung dalam aliansi pendukung pemerintah secara resmi melayangkan laporan hukum terhadap tokoh publik, Saiful Mujani. Minggu (12/04/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pernyataan provokatif yang dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum, di mana Saiful Mujani secara terang-terangan menyatakan bahwa “satu-satunya jalan terbaik adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo Subianto”.

Pernyataan Itu Adalah Penghasutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Gerakan Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Bung Gleen, menegaskan bahwa kalimat tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghasutan murni untuk melakukan makar.

“Ucapan itu jelas-jelas mengajak masyarakat untuk merongrong kedaulatan negara dan menjatuhkan kepala negara yang sah. Ini adalah tindakan kriminal! Jika dibiarkan, ini sama saja dengan membakar kebencian dan memecah belah persatuan bangsa. Hukum harus bekerja tegas, tidak boleh ada kompromi dengan hal seperti ini,” tegas Gleen dengan nada keras.

Presiden Adalah Mandat Rakyat, Bukan Mainan

Gleen menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh jutaan rakyat Indonesia. Pernyataan untuk “menggulingkan” pemerintahan dinilai sebagai penghinaan terbesar terhadap kedaulatan rakyat.

“Jangan pernah lupa, Pak Prabowo dan Pak Gibran adalah pilihan seluruh rakyat, bukan mainan sekelompok orang yang haus kekuasaan! Kalau ucapan beracun seperti ini dibiarkan, maka kedepannya siapa saja bisa seenaknya menghina, menyerang, dan merongrong kehormatan kepala negara. Ini preseden buruk yang harus kami hentikan sekarang juga,” ujarnya.

Hukum Tidak Boleh Buta

Aliansi yang juga dihadiri oleh Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara dan puluhan organisasi lainnya menuntut pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami datang membawa keadilan. Kata-kata yang mengandung unsur makar dan penghasutan harus direspons dengan tindakan hukum yang nyata. Negara hukum harus ditegakkan, martabat kepala negara harus dilindungi, dan kedamaian bangsa harus dijaga,” tegasnya.

Hingga saat ini, berkas laporan telah diserahkan secara resmi ke Bareskrim untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber: Toby

(Noni)

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB