Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial Z terkait dugaan penipuan penerimaan Polri. Kerugian korban disebut mencapai Rp307 juta.
SELATPANJANG-RIAU, KEPULAUAN MERANTI, riau21.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial Z (45) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan anggota Polri, Kamis (3/9/2026).
Penangkapan dilakukan di Selatpanjang setelah sebelumnya tersangka sempat tidak memenuhi panggilan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan Z ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara.
Modus Janji Kelulusan
Kasus ini berawal pada Desember 2020. Korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN bertemu dengan Z.
Dalam pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes Polri dan sanggup membantu proses kelulusan. Atas dasar itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sejak 2020 hingga 2023.
Pada Desember 2020 korban menyerahkan Rp150 juta. Kemudian menyusul penyerahan Rp10 juta, Rp50 juta, Rp40 juta pada 1 September 2021, Rp100 juta untuk jalur Akpol dan bimbingan di Jakarta, serta Rp7 juta pada 2023.
Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp307 juta. Namun anak korban dinyatakan tidak lulus dalam beberapa kali seleksi Bintara Polri dan Akpol.
Penangkapan di Selatpanjang
Setelah upaya pengembalian uang tidak terealisasi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Z dua kali tidak hadir dalam panggilan. Polisi kemudian melakukan pencarian. “Keberadaan Z terdeteksi di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026 dan langsung diamankan,” jelas Kapolres, Rabu (2/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan print out rekening terkait transaksi.
Imbauan Agar Waspada
Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi TNI dan Polri dengan imbalan uang.
“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan,” tegas AKBP Gede Adi.
Masyarakat juga diminta melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti
Reporter: Ibrahim
Editor: Rosbinner Hutagaol





























