Polres Meranti Amankan Pria Terduga Penipuan Penerimaan Polri

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 07:38 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial Z terkait dugaan penipuan penerimaan Polri. Kerugian korban disebut mencapai Rp307 juta.

SELATPANJANG-RIAU, KEPULAUAN MERANTI, riau21.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial Z (45) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan anggota Polri, Kamis (3/9/2026).

Penangkapan dilakukan di Selatpanjang setelah sebelumnya tersangka sempat tidak memenuhi panggilan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan Z ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara.

Modus Janji Kelulusan

Kasus ini berawal pada Desember 2020. Korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN bertemu dengan Z.

Dalam pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes Polri dan sanggup membantu proses kelulusan. Atas dasar itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sejak 2020 hingga 2023.

Pada Desember 2020 korban menyerahkan Rp150 juta. Kemudian menyusul penyerahan Rp10 juta, Rp50 juta, Rp40 juta pada 1 September 2021, Rp100 juta untuk jalur Akpol dan bimbingan di Jakarta, serta Rp7 juta pada 2023.

Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp307 juta. Namun anak korban dinyatakan tidak lulus dalam beberapa kali seleksi Bintara Polri dan Akpol.

Penangkapan di Selatpanjang

Setelah upaya pengembalian uang tidak terealisasi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025.

Dalam proses penyidikan, Z dua kali tidak hadir dalam panggilan. Polisi kemudian melakukan pencarian. “Keberadaan Z terdeteksi di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026 dan langsung diamankan,” jelas Kapolres, Rabu (2/9/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan print out rekening terkait transaksi.

Imbauan Agar Waspada

Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi TNI dan Polri dengan imbalan uang.

“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan,” tegas AKBP Gede Adi.

Masyarakat juga diminta melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

 

Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti

Reporter: Ibrahim

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Antusiasme Warga Meranti Ikuti Seminar Sejarah di Balai Adat LAMR 
Kapolres-Bupati Tinjau TPS di Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat 
Tari Makan Sirih Meriahkan Pembukaan Turnamen Voli Terpedo 2 Kepulauan Meranti 
BPD Banglas Barat Periode 2026-2034 Resmi Dilantik di Selatpanjang
Festival Senandung Melayu Pelajar Meranti, MAN 1 dan SMAN 1 Barat Juara
22 Siswa SMA di Meranti Ikuti Festival Senandung Melayu LAMR 2026
LAMR Kepulauan Meranti Ucapkan Selamat Ulang Tahun Datuk Ricky Makado
Kapolres dan Bupati Meranti Jalan Pagi Usai Karhutla Nol

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB