LBH AMPUH dorong uji praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan oleh Kortas Tipidkor Polri
JAKARTA, riau21.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu 11 Juli 2026 dipertanyakan. LBH AMPUH Indonesia menilai penetapan tersebut perlu diuji karena belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.
Febrie Ardiansyah dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Dugaan perkara terkait penanganan PT Asabri dan perkara lain. Ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sesaat sebelum pengumuman penetapan tersangka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Prosedur Penetapan
Direktur LBH AMPUH Indonesia Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Febrie patut diuji kembali. Alasannya, belum ada proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka diumumkan.
Menurut Joni, hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
“Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Joni Sudarso.
Ia juga menyoroti ketiadaan pemeriksaan langsung berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan asas _audi et alteram partem_ atau hak untuk didengar.
Kekhawatiran itu menguat karena sehari sebelum pengumuman, Polda Metro Jaya masih menyatakan jadwal pemanggilan Febrie belum ditentukan.
Penjelasan Kortas Tipidkor Polri
Sementara itu, pihak Kortas Tipidkor Polri menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara. Prosesnya telah melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti secara berjenjang.
Menurut Polri, unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi secara prosedural, tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
Dorong Uji Lewat Praperadilan
LBH AMPUH Indonesia menegaskan forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan tersangka adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Ini sesuai mekanisme yang dibuka Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
LBH AMPUH juga mengingatkan masyarakat bahwa status tersangka bukan berarti bersalah. Prinsip _presumption of innocence_ atau praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Febrie Ardiansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” tutup Joni.
Sumber: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA
Direktur LBH AMPUH Indonesia
Reporter: Thofilus B. Benyamin
Editor: Rosbinner Hutagaol





























