Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP), Skandal Dugaan Kelalaian Medis di RSUP M. Djamil : Negara Tidak Boleh Diam

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, riau21.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) secara tegas mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera turun tangan dan mengambil langkah luar biasa atas dugaan kelalaian medis di RSUP M. Djamil Padang yang berujung pada meninggalnya pasien bernama Alceo, anak dari Bapak Doris Flantika dan Ibu Nuri Khairma. Minggu (19/04/2026).

Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm keras atas potensi krisis dalam sistem pelayanan kesehatan publik di Indonesia.

Jika benar terjadi kelalaian, maka ini adalah bentuk kegagalan serius dalam menjaga keselamatan pasien—yang seharusnya menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum AMPKP, M. Ikbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunjukkan sikap lamban apalagi abai terhadap kasus yang menyangkut nyawa manusia.

“Ini bukan sekadar kasus medis—ini menyangkut nyawa warga negara. Jika negara diam, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya.”

AMPKP menilai bahwa respons cepat, transparan, dan tegas dari pemerintah pusat adalah kunci untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.

Kami AMPKP Menuntut 3 hal :

1 Mendesak Kementerian Kesehatan RI membentuk tim investigasi independen dan membuka hasilnya ke publik tanpa kompromi.

2 Mendesak pencopotan Direktur Utama RSUP M. Djamil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas dugaan lemahnya pengawasan.

3 Menuntut proses hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum tenaga medis yang terbukti lalai.

AMPKP menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Harus ada pertanggungjawaban nyata, baik secara hukum maupun kelembagaan.

“Jangan sampai nyawa anak bangsa hilang tanpa kejelasan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan di Indonesia.”

Sebagai bentuk komitmen, AMPKP menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa isu ini ke ruang publik yang lebih luas di tingkat nasional.

“Kami tidak akan mundur. Jika perlu, kami akan membawa isu ini ke tingkat nasional agar tidak ada lagi upaya pembiaran atau penutupan fakta.

 

Sumber: Ketum AMPKP, M.Iqbal

Editor: R.H

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB