Delapan Tahun Putusan MK sudah Inkracht: AMR Jakarta Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Putusan MA Terkait BUMD Rohil

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:50 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, riau21.com – Delapan tahun sejak perkara Nomor 280 K/Pid/2018 diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan eksekusi putusan tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang transparan kepada publik. Rabu (4/02/2026).

Bagi Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta), situasi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan persoalan mendasar tentang konsistensi negara dalam menegakkan hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi.

Ketua Umum AMR Jakarta, Rahmat Pratama, menilai bahwa penundaan hampir satu dekade merupakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan inkracht adalah finalitas hukum. Jika delapan tahun belum juga dieksekusi tanpa penjelasan terbuka, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan wibawa negara,” tegas Rahmat.

Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, jaksa merupakan eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menegaskan kewenangan dan kewajiban institusi kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan komprehensif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait:

1. Status terbaru pelaksanaan eksekusi

2. Hambatan hukum maupun administratif

3. Langkah konkret yang telah diambil selama delapan tahun terakhir

AMR Jakarta menilai, ketiadaan transparansi dalam perkara inkracht berpotensi melahirkan persepsi maladministrasi atau pembiaran sistemik.

“Transparansi adalah kewajiban moral dan institusional. Diam berkepanjangan justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Rahmat.

Persoalan ini semakin kompleks karena bersinggungan dengan dinamika pengangkatan Direksi BUMD di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya pada BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Saat ini, Direktur Utama SPRH dijabat oleh Yusri Kandar, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dari Bupati Rokan Hilir, Bistaman.

AMR Jakarta memandang kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan dugaan praktik nepotisme dalam proses pengangkatan jabatan strategis BUMD.

“Ketika kepala daerah mengangkat kerabat dekat dalam posisi strategis BUMD, maka standar transparansi harus lebih tinggi, bukan justru tertutup,” tegas Rahmat.

Sebagai perusahaan milik daerah, BUMD wajib tunduk pada prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan direksi harus melalui mekanisme:

1. Profesional dan berbasis kompetensi

2. Transparan

3. Objektif

4. Bebas konflik kepentingan

AMR Jakarta mempertanyakan apakah proses seleksi Dirut SPRH telah dilakukan secara terbuka, melibatkan tim independen, serta melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dapat diuji publik.

“Jika prosesnya bersih, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen tahapan seleksi. Transparansi akan menguatkan legitimasi,” ujar Rahmat.

AMR Jakarta menilai terdapat dua lapis persoalan serius:

1. Erosi kepastian hukum akibat tertundanya eksekusi inkracht.

2. Potensi maladministrasi dalam pelaksanaan putusan.

3. Delegitimasi sistem penegakan hukum jika tidak ada akuntabilitas.

1. Potensi konflik kepentingan dalam manajemen BUMD.

2. Penurunan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten.

3. Ancaman terhadap profesionalitas dan stabilitas perusahaan daerah.

“BUMD bukan ruang distribusi kekuasaan keluarga. Ia adalah instrumen ekonomi rakyat,” tegas Rahmat.

Melalui surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), AMR Jakarta mendesak:

1. Evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan eksekusi perkara 280 K/Pid/2018.

2. Penjelasan terbuka kepada publik mengenai hambatan yang terjadi.

3. Klarifikasi dari Bupati Rokan Hilir terkait proses pengangkatan Dirut SPRH.

4. Peninjauan prosedural apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau etik.

Rahmat menegaskan bahwa sikap kritis ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa, bukan serangan personal.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami meminta klarifikasi dan akuntabilitas. Negara hukum tidak boleh selektif. Pemerintahan daerah juga tidak boleh memberi ruang pada konflik kepentingan,” tegasnya.

AMR Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, terbuka, dan berbasis data.

Bagi AMR Jakarta, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih bukan sekadar slogan, melainkan fondasi kepercayaan publik.

“Jika putusan Mahkamah Agung saja dapat tertunda bertahun-tahun dan jabatan strategis diduga diwarnai relasi kekerabatan, maka ini adalah alarm serius bagi demokrasi lokal,” tutup Rahmat Pratama.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru terkait progres eksekusi maupun klarifikasi detail mengenai mekanisme pengangkatan Dirut SPRH.

 

Sumber: Ketua AMRJ, Rahmat Pratama

(Ros.H)

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB