AMRJ Pertanyakan Integritas Direksi BUMN Rohil Yusri Kandar: Putusan MA Inkracht Jadi Sorotan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:17 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  riau21.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, memberikan sorotan serius terhadap isu kepastian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta implikasinya terhadap integritas proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (2/03/2026).

Menurut Rahmat, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh menyisakan ruang ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, kata dia, bukan hanya soal vonis, tetapi juga eksekusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum. Jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status pelaksanaannya, maka hal tersebut perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMRJ menilai bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Rahmat menegaskan bahwa konsistensi antara putusan dan pelaksanaan merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan munculnya persepsi adanya inkonsistensi. Kepastian hukum adalah jantung dari negara hukum,” tegasnya.

Selain aspek eksekusi putusan, AMRJ juga menyoroti mekanisme seleksi Direksi BUMD yang seharusnya berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan umum seleksi Direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (PANSEL), terdapat poin penting yang mensyaratkan bahwa calon direksi:

Tidak sedang dan/atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Rahmat menyampaikan bahwa klausul tersebut merupakan standar integritas minimum yang harus dipenuhi dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD.

“Ketentuan ‘tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana’ adalah norma etik sekaligus norma hukum dalam proses seleksi. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas BUMD itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat fakta hukum berupa putusan pengadilan yang telah inkracht, maka hal tersebut secara objektif menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses seleksi.

AMRJ menilai BUMD merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, integritas direksi menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Rahmat menegaskan bahwa polemik hukum, apabila tidak dijelaskan secara transparan, berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat dan mitra usaha terhadap profesionalitas pengelolaan BUMD.

“Direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif. Itu adalah posisi kepercayaan publik. Karena itu, standar moral dan hukumnya harus lebih tinggi,” katanya.

AMRJ mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rahmat menegaskan bahwa sikap AMRJ tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi adalah solusi terbaik untuk menjaga legitimasi kelembagaan.

“Jika semuanya telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Yang terpenting adalah tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan hukum dan integritas,” tutup Rahmat.

AMRJ memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

 

Sumber: Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama

(Ros.H)

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB