Label Diawasi OJK Tak Menjamin Aman, Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Ungkap Misteri Investasi Gagal Bayar Dan Tanggung Jawab Hukumnya

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 09:01 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  riau21.com – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada hari Selasa (24/02/2026), melalui Zoom inikembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan sukses menyelenggarakan Webinar Nasional secara LIVE melalui Zoom Meeting pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 14.00–16.00 WIB.

Webinar ini mengangkat tema yang tengah menjadi sorotan publik, yakni “INVESTASI ‘DIAWASI OJK’ TAPI GAGAL BAYAR: SIAPA WAJIB GANTI RUGI — PERUSAHAAN, OJK, ATAU BRAND AMBASSADOR?”

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus praktisi berpengalaman puluhan tahun di dunia perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi dipandu secara interaktif oleh Dedi Purwanto, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Dosen STKIP Taman Siswa Bima, yang mampu menghidupkan jalannya dialog kritis antara narasumber dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam webinar tersebut, peserta diajak membedah fenomena investasi modern yang seringkali menimbulkan kebingungan publik: bagaimana mungkin investasi yang berlabel “diawasi OJK” tetap berujung gagal bayar dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Narasumber menjelaskan bahwa izin atau pengawasan bukanlah jaminan keuntungan maupun keamanan absolut, melainkan bagian dari mekanisme pengaturan yang tetap memiliki batasan hukum dan risiko bisnis.

 

Berbagai isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya:

Pertama: membongkar mitos paling mahal bahwa investasi berizin OJK pasti aman serta munculnya fenomena baru skandal investasi legal namun merugikan investor.

Kedua: memahami kompleksitas hukum ketika dana investor tidak dapat dipulihkan karena keterbatasan aset perusahaan, termasuk dimensi pidana dalam kasus gagal bayar.

Ketiga: mengupas tanggung jawab hukum influencer dan brand ambassador dalam promosi investasi, serta strategi mitigasi risiko yang wajib dipahami investor maupun praktisi hukum di era ekonomi digital.

Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi berkembang tajam ketika peserta menyoroti fenomena promosi investasi oleh figur publik di media sosial yang kerap memengaruhi keputusan masyarakat tanpa disertai pemahaman risiko hukum yang memadai.

Webinar ini menjadi ruang edukasi penting untuk memperjelas batas tanggung jawab antara perusahaan, regulator, dan pihak promotor investasi.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menyampaikan bahwa fenomena investasi gagal bayar menjadi alarm serius bagi sistem keuangan nasional.

Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital dan meningkatnya literasi investasi masyarakat Indonesia, justru muncul krisis kepercayaan publik akibat investasi yang secara formal terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan namun berakhir gagal bayar.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan literasi investasi, tetapi juga literasi hukum agar memahami hak, risiko, dan mekanisme pertanggungjawaban secara utuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamil menegaskan bahwa Mimbar Hukum Indonesia berkomitmen menjadi motor penggerak edukasi hukum nasional.

Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 250 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan pembekalan hukum yang diikuti ribuan peserta dari kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan beberapa agenda Webinar.

Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, akan ada Webinar Nasional dengan tema “Kredit Macet, Rumah Dilelang: Hukum Bela Bank atau Rakyat?” akan menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi., S.E., S.H., M.M.;

Pada Hari Minggu, 8 Maret 2026, akan ada Webinar Nasional dengan tema “Dilema Jaksa di Era Viral: Strategi Penegakan Hukum di Tengah Tekanan Media Sosial dan Opini Publik”, akan menghadirkan narasumber Ria Sulistiowati, S.H., M.H., (Jaksa Muda pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung),

Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, akan ada Webinar Nasional dengan tema “Transformasi Digitalisasi Sertifikat Hak Atas Tanah: Antara Harapan dan Kenyataan”, akan menghadirkan narasumber Dr. Hj. Wahyu Prawesthi, S.H., M.Hum., CLI. (Dosen dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya).

Pada hari Senin, 2 Maret 2026, akan ada Webinar Nasional bertema “Dispensasi Kawin: Solusi Perlindungan Anak atau Legalitas Pernikahan Dini? Menakar Peran Pengadilan Agama di Tengah Lonjakan Perkawinan Anak di Indonesia”, yang akan menghadirkan narasumber ADI SUCIADI, S.H., (Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa).

Selain itu, Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Legal atau Bermasalah? Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dan Peran Strategis Pengadilan Agama”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H., (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa), secara daring melalui Zoom Meeting.

Bisa melakukan Pendaftaran agenda terdekat melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.

 

Sumber: Mimbar Hukum Indonesia  (HMI)

(Ros.H

Berita Terkait

Irjen Jossy Kusumo Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri
AKPERSI Dorong Pemerintah Cek Fakta Status Lahan Karangsia OKI
AMRJ Minta Kejari Rohil Audit Anggaran Seleksi PT SPRH
Pimpin Ratas Bencana, Presiden Soroti Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Mahasiswa Bogor di KPK Dorong Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai
Prof Jimly Asshiddiqie Terima Gelar Tokoh Adat Nasional Pertama
GPMI Desak PHR Buka Data Pemulihan 250 Lokasi di WK Rokan
Kapolri Serahkan Penghargaan Juara Umum Ketahanan Pangan ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB