Tudingan “Sesat” Terhadap Hak Jawab Kepsek SMPN 4 Pekanbaru Bukti Gagal Paham Regulasi Pers, Jangan Bodohi Publik!

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, riau21.com – Pernyataan yang menuduh hak jawab Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru sebagai “sesat dan menyesatkan” adalah bentuk kegagalan memahami hukum pers yang sangat memalukan, dan jangan bodohi Publik. Sabtu (14/03/2026).

Tuduhan ini bukan hanya ngawur, tapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya pengetahuan pihak yang mengaku paham regulasi, padahal faktanya justru menyesatkan publik dengan tafsir sempit dan penuh kepentingan.

Mari kita buka undang-undang, biar tidak terus-menerus mempermalukan diri sendiri di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 jelas menyebutkan:

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Tidak ada satu pun pasal yang membatasi hak jawab hanya boleh ke satu media.

Kalau berita sudah menyebar ke banyak media, sangat wajar dan sah secara hukum jika hak jawab juga disebarkan ke banyak media.

Ini logika dasar yang bahkan mahasiswa semester awal komunikasi pun paham, kecuali memang sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan: Pers wajib melayani hak jawab. Artinya, setiap media yang memuat atau mengutip berita yang merugikan, WAJIB memberikan ruang hak jawab.

Kalau berita sudah viral, lalu hak jawab hanya boleh ke satu media, itu namanya membodohi publik dan membunuh hak konstitusional warga negara.

Jangan-jangan yang menuduh “sesat” ini memang sengaja ingin membungkam suara kebenaran karena takut kebohongannya terbongkar.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga tidak pernah melarang hak jawab disampaikan ke banyak media.

Dalam praktik jurnalistik modern, hak jawab justru harus disebarluaskan agar publik mendapat informasi berimbang.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu namanya gagal paham, atau pura-pura bodoh demi kepentingan sendiri.

Tuduhan “menyesatkan publik” justru pantas diarahkan kepada pihak yang menebar tafsir sempit dan menyesatkan soal hak jawab.

Kalau memang merasa benar, silakan buktikan dengan regulasi, jangan cuma berkoar-koar tanpa dasar hukum.

Jangan-jangan, yang menuduh “sesat” ini justru takut kalau kebenaran terbuka lebar dan kepentingan gelapnya terancam.

Wartawan dan media yang menyiarkan hak jawab adalah pelaksana UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menolak hak jawab atau membatasi ruang klarifikasi adalah pelanggaran berat dan bisa diadukan ke Dewan Pers.

Kalau ada yang merasa wartawan salah karena memuat hak jawab, itu namanya gagal paham, dan sebaiknya belajar lagi sebelum bicara di ruang publik.

Jangan pernah coba-coba membungkam hak jawab dengan dalih aturan yang dipelintir.

Hak jawab adalah hak asasi, dijamin undang-undang, dan tidak bisa dibatasi oleh tafsir sempit yang menyesatkan.

Kalau masih ada yang ngotot membatasi hak jawab, itu sama saja mengkhianati demokrasi dan membodohi masyarakat.

Publik sekarang sudah cerdas, tidak mudah dibohongi oleh opini sesat, yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Jadi, tuduhan “sesat dan menyesatkan” terhadap hak jawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru adalah cermin kegagalan memahami regulasi, sekaligus upaya membodohi publik.

Jangan terus mempermalukan diri sendiri dengan tafsir ngawur.

Kalau tidak paham aturan, lebih baik diam dan belajar dulu, daripada terus-menerus memperlihatkan kebodohan di hadapan masyarakat luas.

Hak jawab adalah hak setiap warga negara, dan siapa pun yang mencoba membungkamnya, layak disebut musuh demokrasi!

 

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB