Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:24 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_Satpol PP Pekanbaru sidak gabungan bersama TNI-Polri dan POBSI._

PEKANBARU,  riau21.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan usaha arena biliar. Petugas menemukan sejumlah tempat usaha belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak pada Kamis malam, 15 Oktober 2026 hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, S.STP., M.Si., memimpin kegiatan tersebut.

Turut mendampingi personel gabungan TNI, Polri, serta Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuh lokasi menjadi sasaran sidak, yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan beberapa pelaku usaha baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kewajiban lain seperti sertifikat standar terverifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3), dan pajak belum dipenuhi.

“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun belum memenuhi kewajiban pada usaha biliar. Termasuk terverifikasi sertifikat standar yang wajib dipenuhi pengusaha biliar,” ujar Desheriyanto.

Ia menjelaskan, usaha biliar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93113 memiliki tingkat risiko menengah tinggi. Sesuai Peraturan Pemerintah, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi sebelum operasional.

“Jadi usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Itu seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan atau operasional,” tegasnya.

Sertifikat standar tersebut mencakup kelengkapan fasilitas umum, seperti toilet terpisah, ventilasi, ruang tunggu, serta perangkat keselamatan seperti jalur evakuasi dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki SOP operasional, aturan jam buka, batas usia pengunjung, dan larangan peredaran minuman keras serta barang terlarang sesuai Perda.

Satpol PP meminta pelaku usaha segera melengkapi kekurangan tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Wali Kota Agung Nugroho, telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.

“Maka itu kita menyampaikan semua itu bisa dipenuhi dan diperhatikan oleh pengusaha biliar. Karena untuk pengurusannya sudah dipermudah oleh pemerintah jika memang sudah melengkapi sesuai persyaratan,” ucap Desheriyanto.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan aman.

“Karena ketertiban perizinan itu juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman dan berkembang,” tutupnya.

 

Reporter: Tim Pekanbaru

Editor: Rosbinner Hutagaol

Sumber: Kasatpol PP Kota Pekanbaru

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi
Harumkan Riau di Kancah Dunia, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Raih Award Matematika Australia

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB