_Satpol PP Pekanbaru sidak gabungan bersama TNI-Polri dan POBSI._
PEKANBARU, riau21.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan usaha arena biliar. Petugas menemukan sejumlah tempat usaha belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak pada Kamis malam, 15 Oktober 2026 hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, S.STP., M.Si., memimpin kegiatan tersebut.
Turut mendampingi personel gabungan TNI, Polri, serta Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh lokasi menjadi sasaran sidak, yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan beberapa pelaku usaha baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kewajiban lain seperti sertifikat standar terverifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3), dan pajak belum dipenuhi.
“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun belum memenuhi kewajiban pada usaha biliar. Termasuk terverifikasi sertifikat standar yang wajib dipenuhi pengusaha biliar,” ujar Desheriyanto.
Ia menjelaskan, usaha biliar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93113 memiliki tingkat risiko menengah tinggi. Sesuai Peraturan Pemerintah, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi sebelum operasional.
“Jadi usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Itu seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan atau operasional,” tegasnya.
Sertifikat standar tersebut mencakup kelengkapan fasilitas umum, seperti toilet terpisah, ventilasi, ruang tunggu, serta perangkat keselamatan seperti jalur evakuasi dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki SOP operasional, aturan jam buka, batas usia pengunjung, dan larangan peredaran minuman keras serta barang terlarang sesuai Perda.
Satpol PP meminta pelaku usaha segera melengkapi kekurangan tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Wali Kota Agung Nugroho, telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.
“Maka itu kita menyampaikan semua itu bisa dipenuhi dan diperhatikan oleh pengusaha biliar. Karena untuk pengurusannya sudah dipermudah oleh pemerintah jika memang sudah melengkapi sesuai persyaratan,” ucap Desheriyanto.
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan aman.
“Karena ketertiban perizinan itu juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman dan berkembang,” tutupnya.
Reporter: Tim Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Kasatpol PP Kota Pekanbaru





























