Polda Riau rebus 100,55 Kg sabu dan ganja jaringan internasional. Aparat musnahkan barang bukti senilai Rp149,73 miliar dengan drum air mendidih.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Polda Riau rebus 100,55 kilogram sabu dan ganja jaringan internasional hingga musnah. Polda Riau rebus barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram menggunakan drum berisi air mendidih. Aparat musnahkan barang bukti tersebut di halaman samping barat Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dengan cara merebus ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi amankan 10 orang tersangka. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat pimpin langsung kegiatan tersebut.
> Baca Juga : Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100 Kg Narkotika di Mapolda Riau
> Link: baranewsriau.com/tag/kapolda-riau
Kapolda Riau Pimpin Langsung Proses Rebus Barang Bukti
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat tegaskan pemusnahan dengan cara merebus ini merupakan wujud komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri, sekaligus sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.
Aparat siapkan tiga drum besar berisi air mendidih yang dipanaskan dengan kompor gas. Petugas tuangkan sabu dan ganja ke dalam drum tersebut.
Petugas aduk barang bukti dengan kayu panjang hingga larut dan musnah. Proses ini pastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Sabu 82 Kg dan Ganja 17 Kg Senilai Rp149,73 Miliar Musnah
Barang bukti yang direbus terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar.
Aparat perkirakan sebanyak 467.239 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah barang bukti yang diungkap, sehingga gambarkan besarnya dampak peredaran yang berhasil dicegah.
> Baca Juga : 467 Ribu Jiwa Terselamatkan dari 100 Kg Narkotika di Riau
> Link: 24.baranewsriau.it.com
Labfor Periksa Sebelum Direbus, 10 Tersangka Kurir Dumai-Bengkalis
Sebelum direbus, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau periksa barang bukti untuk pastikan keasliannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, petugas langsung rebus seluruh barang bukti.
Berdasarkan penyidikan sementara, penyidik duga para tersangka berperan sebagai pengendali dan kurir yang terima maupun ambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya edarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Penyidik masih kembangkan perkara guna ungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan telusuri jaringan yang lebih luas.
Kegiatan ini dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, serta pemangku kepentingan terkait.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian, TNI, BNN, Bea dan Cukai, serta dukungan masyarakat.
Polda Riau tegaskan akan terus perkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan jaringan, peningkatan pengawasan jalur rawan penyelundupan, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Info resmi Polri ada di Humas Polri.
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: Humas Polda Riau





























