_Dukungan disampaikan dalam forum Kelayan Binter Bapas Kelas I Pekanbaru di Ayola First Point._
PEKANBARU, riau21.com – Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan restorative justice.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Datuk Panglima Besar Muhammad Nasir dalam Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru, Kamis (15/10/2026) di Ballroom Ayola First Point Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Datuk Panglima Besar Muhammad Nasir hadir mewakili Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kelayan Binter pada Balai Pemasyarakatan. Tujuannya memperkuat sinergi lintas sektor dalam bimbingan dan reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan.
Dalam forum itu, LAMR Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap KUHP baru, khususnya semangat penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut pandangan LAMR, konsep keadilan restoratif yang diusung KUHP baru sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Datuk Panglima Besar Muhammad Nasir menjelaskan, hal ini bukan hal baru bagi LAMR Kota Pekanbaru.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan, S.H., M.H., LAMR telah memelopori kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam menjalankan “Bilik Damai” selama hampir dua tahun.
“Bilik Damai” hadir sebagai wadah mediasi dan penyelesaian perkara di tingkat masyarakat secara damai tanpa harus selalu berlanjut ke jalur peradilan formal.
LAMR menilai kehadiran KUHP Baru 2026 yang menguatkan peran keadilan restoratif dan keterlibatan elemen masyarakat adat merupakan bentuk pengakuan serta keselarasan antara upaya negara dan inisiatif hukum adat yang telah dirintis LAMR Kota Pekanbaru.
Dengan adanya sinergi dan perjanjian kerja sama melalui Kelayan Binter ini, LAMR Kota Pekanbaru siap berpartisipasi aktif mendukung program pembimbingan, integrasi sosial, serta terciptanya ketenteraman dan keadilan yang humanis di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol
Sumber: DPP Hulubalang LAMR Pekanbaru





























