Kasus Mobil Senia Berjalan Dua Jalur, Perdata dan Pidana Beriringan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:09 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto:  Jepriadi, S.H., Kuasa Hukum Tergugat II bersama, berfoto di depan Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) siang. (Foto: Dok. riau21.com)

Gugatan perdata di PN Pekanbaru ditunda untuk panggil Tergugat l, sementara laporan pidana di Polresta masih berproses.

PEKANBARU, riau21.com – Kasus dugaan penjualan satu unit mobil Daihatsu Senia kini berjalan di dua jalur hukum yang berbeda dan beriringan, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan laporan pidana di Polresta Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jalur Perdata di PN Pekanbaru

Sidang gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 248/Pdt.G/2026/PN.Pbr digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Kamis (8/10/2026), dan merupakan sidang ke-6.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB itu menghadirkan penggugat berinisial A yang diwakilkan kuasa hukumnya, sesuai berita acara tanggal 6 Agustus 2026.

Tergugat II berinisial L.H. hadir didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H.

Sementara Tergugat I berinisial N.E. yang saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru tidak hadir.

Majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk pemanggilan resmi Tergugat I agar proses berjalan lengkap dan sesuai prosedur. Hingga sidang ke-6, majelis belum memasuki pokok perkara.

2. Jalur Pidana di Polresta Pekanbaru

Menurut keterangan Kuasa Hukum Tergugat II, perkara ini bermula dari dugaan pembawaan lari unit oleh Tergugat I pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar subuh.

Pada hari yang sama, unit tersebut diduga dijual oleh Tergugat I kepada penggugat seharga Rp170.000,-.

Tergugat II disebut tidak mengenal penggugat, dan turut digugat karena STNK dan BPKB atas nama Tergugat ll.

Keesokan harinya, Jumat, 12 Juni 2026, L.H. Tergugat ll selaku pemilik unit telah melaporkan kehilangan ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/762/VI/2026/SPKT/POLRESTA Pekanbaru/Polda Riau, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/278/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM, dan hingga kini masih dalam proses.

Tergugat I diduga telah ditangkap Polresta Pekanbaru di daerah Jawa pada 1 September 2026 dan saat ini berada di tahanan Polresta Pekanbaru.

Majelis menegaskan seluruh proses di PN akan berjalan transparan dan memberi ruang yang sama bagi para pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dokumentasi: Foto disetujui untuk dipublikasikan oleh pihak yang bersangkutan

 

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Editor: Redaksi

Reporter: Tim

Sumber: Kuasa Hukum Tergugat ll dan pantauan langsung di PN Pekanbaru, 8 Oktober 2026

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB