Foto: Kantor PN Pekanbaru, tempat sidang dilaksanakan
Penundaan dua pekan untuk perbaikan alamat tergugat yang kini sudah diamankan Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU, riau21.com – Sidang terkait sengketa kepemilikan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang diduga menjadi objek pencurian di Pekanbaru kembali ditunda. Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.12 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat memperbaiki berkas gugatan, terutama terkait alamat salah satu tergugat.
Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil di Pekanbaru. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis subuh, 11 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di halaman rumah korban yang berpagar besi.
Korban berinisial L.H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (12/6/2026) dengan membawa bukti faktur pembelian dari dealer resmi di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Seminggu kemudian, Rabu (17/6/2026), mobil tersebut ditemukan terparkir di Jalan Durian oleh ponakan korban, pas pulang sekolah tepat di depan pemancar TVRI Pekanbaru. Penemuan itu dilaporkan ke Polsek Sukajadi (Polsek terdekat) dan Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali setelah kejadian.
Kendaraan sempat berada di salah satu showroom di Jalan Arengka sebelum akhirnya diamankan dan saat ini berada di Polresta Pekanbaru.
Terkait penanganan pidana pencurian, Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E dari wilayah Jawa, pada 1 September 2026.
Saat ini E berada dalam tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korban dan penasihat hukum mengapresiasi kinerja Polresta Pekanbaru yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar penasihat hukum korban, Jepriadi, S.H.
Sementara itu, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat berinisial A menggugat dua pihak, yaitu E selaku terduga penjual dan L.H selaku pemilik awal kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB.
Pada sidang pertama Kamis (27/8/2026), penggugat diwakili penasihat hukumnya. Majelis Hakim menilai berkas masih perlu dilengkapi.
Pada sidang kedua Kamis (17/9/2026), pihak penggugat kembali diwakili penasihat hukum, sedangkan pihak tergugat L.H hadir bersama penasihat hukumnya Jepriadi, S.H.
Hakim menyampaikan bahwa alamat tergugat E sebelumnya tidak ditemukan, namun kini E telah diamankan Polresta, sehingga gugatan perlu disesuaikan.
Atas permintaan penggugat, hakim memberikan waktu dua minggu untuk perbaikan berkas.
Hingga saat ini, perkara pidana pencurian dan perkara perdata terkait kepemilikan mobil masih berjalan terpisah sesuai kewenangannya.
——- B E R S A M B U N G
Sumber: Penasehat Hukum, Jepriadi, S.H
Penulis/Editor: Rosbinner Hutagaol





























