Buruh Serahkan Tuntutan RUU Ketenagakerjaan, DPRD Sumut Terima Resmi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 13:01 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen diserahkan di depan gerbang, dikawal Kapolsek dan Polrestabes Medan.

MEDAN, riau21.com – Momen penyerahan dokumen tuntutan resmi terlihat dalam aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026).

Seperti terlihat dalam foto, perwakilan buruh menyerahkan langsung berkas tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada perwakilan DPRD Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan disaksikan langsung oleh Kapolsek dan jajaran Polrestabes Medan yang mengawal aksi.

Berkas dengan map merah tersebut berisi tuntutan lengkap KBPBI Sumut yang dipimpin Ketua KSPSI AGN Sumut T. M. Yusuf. Di dalamnya memuat desakan agar RUU tersebut memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan, bukan merugikan pekerja.

“Kami tidak datang hanya untuk orasi, tapi kami serahkan dokumen resmi. Ini bukti perjuangan kami tercatat. Kami akan kawal sampai Oktober,” tegas T. M. Yusuf yang dalam foto mengenakan topi biru dan rompi biru KSPSI di sisi kanan.

Adapun isi tuntutan yang diserahkan meliputi pembatasan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, pembatasan masa kerja PKWT, evaluasi sistem pemagangan, penguatan pesangon, perlindungan cuti haid dua hari bagi buruh perempuan, serta kepastian upah bagi pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir.

Dalam foto juga tampak perwakilan buruh perempuan dengan senyum mengawal langsung dokumen tersebut sebagai simbol perlindungan pekerja perempuan menjadi isu utama.

Dokumen tersebut diterima perwakilan DPRD Sumut dan berjanji akan segera disampaikan ke DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menegaskan akan mengawal aspirasi buruh hingga ke tingkat pusat.

Aksi penyerahan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Reporter: Tim

Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

Syukuran Milad ke-47 Al-Hidayah Sumut, Sergai Raih Juara Umum
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dirut Ardian Surbakti : Semoga Masyarakat Dapat terbantu, Bulan Berkah Ramadhan Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB