Gelar Konferensi Pers, Polda Riau Ungkap 58 Perkara Karhutla Riau

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 03:49 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau menggelar konferensi Pers penanganan karhutla dengan gerakan Riau Cerah Presisi.

PEKANBARU, riau21.com – Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Konferensi pers yang digelar di hadapan puluhan wartawan media cetak, online, dan televisi ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anang Karisma Amijaya, didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdit Tipidter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anang Karisma Amijaya menegaskan penanganan karhutla tidak hanya memadamkan api, tetapi melalui gerakan “Riau Cerah Prsisi” dengan langkah cegah, rawat, dan hijaukan.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Anang di hadapan wartawan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membeberkan hasil penegakan hukum.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Polda Riau menangani 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka dan luas lahan terbakar 3.387,73 hektare.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Ade Kuncoro dalam konferensi pers tersebut.

Foto: Suasana Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Riau di Mapolda Riau, Kamis (18/9/2026). Tampak Kabid Humas dan Dirreskrimsus memberikan keterangan kepada wartawan.

Foto: Dok. Bidhumas Polda Riau

Sumber: Humas Polda Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB