Foto: Dokumentasi DPD JPKI
Lokasi: Kantor PDI Perjuangan Provinsi Riau
_JPKI Riau beraudiensi ke PDI Perjuangan untuk membahas RUU Perlindungan Konsumen dan menyampaikan 5 catatan strategis_.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PEKANBARU, riau21.com – Pengurus Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) Provinsi Riau beraudiensi ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Riau. Rombongan JPKI diterima langsung oleh Wakil Ketua Bidang PDI Perjuangan Provinsi Riau, Ida Bagiawaty Rahman, dan Fuad Santoso.
Audiensi ini merupakan bagian dari agenda JPKI Riau mengawal pembaruan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sampaikan Aspirasi Konsumen
Ketua DPD JPKI Provinsi Riau, Utari Nelviandi, S.H., M.H., menyampaikan JPKI hadir membawa suara masyarakat.
“JPKI hadir membawa suara masyarakat sebagai konsumen. Kami ingin memastikan pembaruan UU Perlindungan Konsumen tidak hanya memperbarui norma, tetapi benar-benar menjawab persoalan konsumen hari ini. Perlindungan konsumen harus memberikan kepastian hukum, akses keadilan, serta pemulihan yang nyata,” ujar Utari.
5 Catatan untuk RUU
Dalam audiensi tersebut, JPKI Riau menyampaikan lima catatan strategis kepada PDI Perjuangan:
1. Penguatan dan independensi kelembagaan
JPKI mendorong penguatan BPKN dan BPSK terkait kewenangan, anggaran, dan mekanisme kerja. JPKI menekankan independensi BPKN sesuai Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025.
2. Reformasi penyelesaian sengketa
Proses harus sederhana, cepat, murah, dan mudah diakses. Termasuk penyelesaian sengketa elektronik/online dan penggunaan alat bukti elektronik.
3. Penguatan eksekusi putusan BPSK
RUU perlu mengatur mekanisme pelaksanaan putusan BPSK. “Kemenangan konsumen tidak boleh berhenti pada selembar putusan. Hak konsumen harus benar-benar dipulihkan,” tegas Utari.
4. Perlindungan konsumen rentan
RUU perlu memberi perhatian khusus kepada anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat dengan literasi hukum serta digital terbatas.
5. Perlindungan di era digital dan peran LPKSM
JPKI menyoroti marketplace, fintech, penyalahgunaan data, dan produk palsu yang perlu pengaturan komprehensif. Peran LPKSM juga perlu diperkuat sebagai mitra edukasi, pengaduan, dan advokasi.
Dorongan Regulasi Progresif
JPKI Riau berharap audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan partai politik.
“Konsumen adalah rakyat. Ketika hak konsumen dirugikan, negara harus hadir. Kami berharap rekomendasi JPKI dapat menjadi bagian dari perjuangan legislasi untuk menghadirkan perlindungan konsumen yang lebih kuat dan berkeadilan,” tutup Utari.
Sumber: DPD JPKI Provinsi Riau
Penulis: DPD JPKI, Utari Nelviandi, S.H., M.H.
Editor: Rosbinner Hutagaol





























