9 Pejabat SPRH Ditetapkan Tersangka Dana Pl di Kejati Riau

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Riau tetapkan 9 orang dari jajaran Komisaris dan Direksi PT SPRH sebagai tersangka dugaan korupsi dana PI 10% PT Pertamina Hulu Rokan.

PEKANBARU, riau21.com –  Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan 9 orang pejabat PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10%  dari PT. Pertamina Hulu Rokan  periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Konferensi pers terkait penetapan ini disampaikan di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar 9 Pejabat SPRH Jadi Tersangka

Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 06 Agustus 2026, kesembilan tersangka tersebut adalah:

1. TW  selaku  Komisaris Utama PT SPRH.

Tap.Tsk-03/L.4/Fd.2/08/2026

2. RG  selaku  Anggota Komisaris PT SPRH.

Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/08/2026

3. AS  selaku  Anggota Komisaris PT SPRH.

Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/08/2026

5. RH  selaku  Direktur Umum PT SPRH.

Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/08/2026

6. ZP  selaku  Direktur Pengembangan PT SPRH.

Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/08/2026

7. MF  selaku  Direktur Keuangan PT SPRH.

Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/08/2026

8. SA  selaku  Ketua Tim Study Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.

Tap.Tsk-09/L.4/Fd.2/08/2026

9. MM  selaku  Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH.

Tap.Tsk-10/L.4/Fd.2/08/2026

10. MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Tap.Tsk-11/L.4/Fd.2/08/2026

Disangkakan Pasal Berlapis

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c,  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 2  UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan  UU RI Nomor 20 Tahun 2001  Juncto Pasal 622 ayat 4 huruf  a  UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 *UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan  UU RI Nomor 20 Tahun 2001  Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Bentuk Komitmen Berantas Korupsi

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan penetapan 9 orang tersangka ini merupakan wujud komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah hukum ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ketujuh, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.

 

Sumber: Humas Kejati Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB