Kejaksaan Tinggi Riau tetapkan 9 orang dari jajaran Komisaris dan Direksi PT SPRH sebagai tersangka dugaan korupsi dana PI 10% PT Pertamina Hulu Rokan.
PEKANBARU, riau21.com – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan 9 orang pejabat PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.
Konferensi pers terkait penetapan ini disampaikan di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar 9 Pejabat SPRH Jadi Tersangka
Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 06 Agustus 2026, kesembilan tersangka tersebut adalah:
1. TW selaku Komisaris Utama PT SPRH.
Tap.Tsk-03/L.4/Fd.2/08/2026
2. RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH.
Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/08/2026
3. AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH.
Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/08/2026
5. RH selaku Direktur Umum PT SPRH.
Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/08/2026
6. ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH.
Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/08/2026
7. MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH.
Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/08/2026
8. SA selaku Ketua Tim Study Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.
Tap.Tsk-09/L.4/Fd.2/08/2026
9. MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH.
Tap.Tsk-10/L.4/Fd.2/08/2026
10. MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Tap.Tsk-11/L.4/Fd.2/08/2026
Disangkakan Pasal Berlapis
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 *UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Bentuk Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan penetapan 9 orang tersangka ini merupakan wujud komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah hukum ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ketujuh, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.
Sumber: Humas Kejati Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol





























