Investigasi tim jurnalis mengungkap dugaan keterlibatan pihak tertentu dan pelibatan anak dalam kekisruhan di lahan PTPN I Regional I Desa Limau Manis.
SUMUT-DELI SERDANG, riau21.com – Jejak kejanggalan di balik kekisruhan yang terjadi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/7/2026) mulai terkuak.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga ada pihak yang menggerakkan keributan terkait sengketa lahan di kawasan PTPN I Regional I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KODERAL I TNI-AL Amankan Satu Keluarga
Pada Selasa (28/7/2026), KODERAL I TNI-AL mengamankan sepasang suami istri berinisial DAS dan ESS beserta kedua putri mereka di Pos KODERAL I TNI-AL untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang dinilai mencurigakan.
Menurut sumber di lapangan, saat diamankan, pasutri tersebut mengenakan pita Merah-Putih di pergelangan tangan dan terdapat cap berwarna biru. Hal serupa juga ditemukan pada kedua anak mereka.
“Berdasarkan KTP, pasutri berdomisili di Desa Medan Sinembah Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar sumber kepada tim jurnalis.
Cap tersebut diduga menjadi tanda pengenal kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, KODERAL I TNI-AL belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dan Anak
Fakta yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan pelibatan anak-anak dalam persoalan sengketa lahan orang dewasa.
Selain itu, dari hasil penelusuran, sebagian orang yang terlibat dalam keributan diduga bukan berasal dari warga setempat. Mereka disebut berasal dari luar Tanjung Morawa dan diduga menerima imbalan untuk memicu kerusuhan.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan warga adalah “Samosir”, yang diduga sebagai pihak yang mengklaim sebagian lahan milik PTPN I Regional I. Dugaan ini masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Dasar Hukum yang Disorot
Sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi sorotan terkait peristiwa ini, di antaranya:
1. KUHP Pasal 160 : Tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
2. UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 76A & 77B: Tentang larangan melibatkan anak dalam situasi berbahaya atau perselisihan.
3. KUHP Pasal 212 & 218: Tentang pengumpulan massa untuk melakukan kekacauan.
4. UU No. 5 Tahun 1960 UUPA: Tentang larangan penguasaan tanah negara/BUMN tanpa hak.
5. KUHP Pasal 406: Tentang perusakan barang.
6. UU No. 32 Tahun 2009: Tentang perlindungan lingkungan hidup.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menunjukkan pola yang terorganisir, mulai dari dugaan penggerak, adanya pihak dari luar daerah, hingga dugaan pelibatan anak.
Tim jurnalis mendesak aparat berwenang untuk segera:
1. Menelusuri dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga sebagai penggerak.
2. Mengungkap dugaan pemberian imbalan kepada pihak dari luar untuk memicu kerusuhan.
3. Menindak tegas setiap bentuk pelibatan anak dalam konflik.
4. Melindungi aset dan kawasan PTPN I Regional I dari penguasaan tanpa hak.
“Pelibatan anak dalam konflik orang dewasa adalah pelanggaran. Negara wajib hadir untuk melindungi,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Hingga saat ini, pihak PTPN I Regional I dan Polres Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sumber: Tim Jurnalis Cnews Sumatera Utara
Editor: Rosbinner Hutagaol





























