Dua bersaudara di Deli Serdang kini berada bersama keluarga pihak ibu di Padang Sidempuan. Proses pemindahan didampingi LBH, sementara LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal jalur hukum.
SUMUT-DELI SERDANG, riau21.com – Dua orang anak di Kabupaten Deli Serdang telah dipindahkan ke rumah keluarga pihak ibu di Kota Padang Sidempuan. Pemindahan dilakukan pada pekan lalu setelah keluarga mendapat pendampingan dari Tim LBH dan Advokat, Senin (10/8/2026).
Ibunda anak-anak, ZA, yang saat ini bekerja di luar negeri, menyampaikan rasa lega atas kepindahan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersyukur anak saya sudah bersama keluarga saya di Padang Sidempuan. Terima kasih kepada Tim LBH yang membantu memindahkan, dan LPA Deli Serdang yang siap mendampingi proses hukumnya,” kata ZA, Selasa (5/8/2026).
Diduga Tidak Terurus Selama Bertahun-tahun
Menurut keterangan ZA, selama ini kedua anaknya tinggal bersama ayah dan neneknya di Deli Serdang. Anak pertama berinisial AP mengaku tidak pernah mendapat uang jajan ke sekolah.
“Padahal saya selalu kirim uang lebih untuk mereka. Buktinya semua ada pada saya,” ujar ZA.
ZA juga menyebut anak keduanya belum bersekolah dengan alasan terlambat mendaftar. “Itu bukan alasan. Yang jelas anak saya tidak terurus, bahkan sandal saja tidak dibelikan,” lanjutnya.
Saat pengurusan mutasi sekolah, pihak keluarga ayah disebut sempat membantah adanya penelantaran saat dikonfirmasi pihak sekolah.
LPA: Kami Siap Dampingi Proses Hukum
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, S.H., CHt., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“LPA Deli Serdang akan siap memberikan bantuan dan mendampingi proses hukum terkait dugaan penelantaran anak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Junaidi mengimbau perangkat desa hingga masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak.
“Bila ada dugaan penyiksaan, penelantaran, atau intimidasi terhadap anak di bawah 12 tahun, segera laporkan ke kepala dusun, kepala desa, atau kepolisian dengan bukti yang ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya satu anak yang tetap tinggal bersama ayahnya.
“Mudah-mudahan ayahnya bertanggung jawab kepada anak yang paling kecil tersebut,” katanya.
Pihak Ayah Sampaikan Keberatan
Terpisah, RZ selaku ayah dari anak-anak memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia membantah tudingan dan balik menuding mantan istrinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ayah belum memberikan klarifikasi resmi tertulis. Tim LBH menyatakan seluruh bukti transfer dan komunikasi telah dikumpulkan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelum berangkat ke Padang Sidempuan, anak-anak sempat menyampaikan kepada keluarga penjemput bahwa mereka merasa tidak nyaman tinggal bersama ayah dan neneknya.
Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak. Sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan serta penelantaran.
Pihak LBH dan LPA menegaskan akan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Sumber: Keterangan LBH, LPA Deli Serdang, dan Keluarga
Reporter: Ajib AKPERSI Sumut
Editor: Rosbinner Hutagaol





























