Ketua PWMOI Pekanbaru Minta Polres Siak Usut Kasus Pengeroyokan Wartawan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:56 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegas: Kekerasan Terhadap Jurnalis Serangan Pada Demokrasi.

PEKANBARU, riau21.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam pengeroyokan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, di Kabupaten Siak, Minggu (26/7/2026).

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, S.H., M.H., mendesak Polres Siak segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada wartawan diganggu, di mana pun wartawan itu bernaung, kami dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merendahkan martabat profesi wartawan,” ujar Aprianto didampingi Sekretaris Daeng Johan dan Bendahara Jasril RZ, Sabtu (25/7/2026).

Kronologi di Warung Teh Telur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di warung teh telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kabupaten Siak.

Awalnya korban bertemu dengan Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir, untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi yang menyebut Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, masuk jajaran petinggi BUMD di Siak.

Saat pertemuan berlangsung bertiga, datang sekelompok orang tak dikenal.

“Tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi seperti dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah,” ujar Aprianto menirukan keterangan korban.

Desak Usut Tuntas Tanpa Impunitas

PWMOI Pekanbaru meminta Polres Siak bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Aprianto juga menekankan agar tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat.

“Kami mendesak kasus ini diusut tuntas dan meminta Polres Siak segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan, dan tangkap juga pelaku aktor intelektualnya. Jangan ada impunitas bagi oknum petinggi/pejabat yang terlibat,” tegasnya.

Aprianto mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tutupnya.

 

Sumber: Humas DPD PWMOI Pekanbaru

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB