Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan Terkait Dugaan Pengadaan IFP TA 2024.
PEKANBARU, riau21.com – Sebagai upaya mendukung transparansi pengelolaan anggaran, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pendalaman data di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan dan Interactive Flat Panel pada Disdik Riau Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai Prosedur dan Penetapan Pengadilan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan itu dilakukan berdasarkan dasar hukum yang lengkap.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, dan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara,” jelas Zikrullah.
Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah
Zikrullah menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.
Tindakan tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Riau (Zikrullah, S.H., M.H.)
Editor: Rosbinner Hutagaol





























