SF Hariyanto Sambut Baik Rencana LPSK Buka Kantor di Riau: Layani Masyarakat Sepenuhnya

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:08 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSK apresiasi Perda Riau 2017, jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di Riau masih rendah.

PEKANBARU, riau21.com – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk membentuk kantor perwakilan di Provinsi Riau. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

“Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di sini. Terlebih, saat ini penduduk Riau sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada,” tutur SF Hariyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kantor perwakilan LPSK nantinya benar-benar hadir sebagai pusat layanan yang aktif dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Keberadaan kantor tersebut harus diikuti kesiapan sumber daya manusia agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan setiap saat.

“Oleh karena itu saya harap, jika sudah mempunyai kantor di sini mari layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang bersiap siaga,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia menyebut jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban dari Riau hingga saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, angka kasus pengaduan saksi dan korban dari Riau permohonannya saat ini memang tergolong kecil. Tentu harapan kita bersama adalah kasus-kasus itu tidak meningkat,” ujarnya.

Achmadi juga memberikan apresiasi terhadap regulasi daerah yang dimiliki Riau. Ia menilai penguatan peran pemerintah daerah akan menjadi langkah maju dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang ada di Riau. Bahkan, tadi sempat disinggung mengenai penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban ke depan. Jika poin perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depannya, ini akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif,” ungkapnya.

Ia menerangkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu dinilai akan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

Sebagai informasi, Provinsi Riau memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan.

Peraturan ini bertujuan memberikan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta pencegahan kekerasan.

 

Sumber: Media Center Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB