DPC AKPERSI soroti dugaan perampasan HP wartawan, minta aparat usut tuntas>
TAPUT-TOBA, riau21.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di wilayahnya. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).
AKPERSI Toba menyoroti adanya dugaan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPC AKPERSI Toba menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tulis pernyataan DPC AKPERSI Toba.
Desak Aparat Usut Profesional dan Transparan
AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif.
Selain itu, AKPERSI juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat agar menghormati tugas jurnalistik. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan cara menghalangi kerja wartawan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” tegas AKPERSI.
Komitmen Lindungi Profesi Wartawan
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.
Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba
Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau





























