LAMR Pekanbaru, OJK dan Satreskrim Polresta Komitmen Wujudkan Pekanbaru Bebas Premanisme Leasing

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:15 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergi hukum adat dan hukum positif ditegaskan dalam pertemuan bersama perusahaan pembiayaan

PEKANBARU, riau21.com – Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Kota Pekanbaru bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan pembiayaan se-Kota Pekanbaru menggelar pertemuan silaturahmi strategis di Balai Adat, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan ini juga dihadiri Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi Adat dan Hukum Positif

Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, SH., M.H., menyambut baik kehadiran pihak kepolisian. Ia menyebut keterlibatan Satreskrim Polresta Pekanbaru penting agar tidak ada lagi praktik penagihan yang menyimpang dari aturan.

“Kehadiran Polresta menunjukkan negara hadir melindungi masyarakat. Kita ingin membangun sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Bumi Melayu Pekanbaru harus tetap aman dan tertib, tidak ada ruang untuk tindakan yang meresahkan warga,” tegas Datuk Seri Muspidauan.

Tegaskan Batasan Hukum dalam Penagihan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Rahmat Saupani, menyampaikan arahan terkait batasan hukum dalam proses penarikan kendaraan.

Ia mengingatkan bahwa penarikan secara paksa, intimidasi, maupun kekerasan di jalanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Polresta Pekanbaru meminta perusahaan pembiayaan memastikan pihak ketiga yang ditunjuk bekerja secara profesional, memiliki sertifikasi resmi, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terjadi kendala.

Deklarasi Pekanbaru Zero Premanisme Leasing

Hadirnya OJK sebagai regulator, Polresta Pekanbaru sebagai penegak hukum, dan LAMR Pekanbaru sebagai pengayom adat menghasilkan kesepakatan bersama untuk menciptakan “Pekanbaru Zero Premanisme Leasing”.

Acara ditutup dengan pemasangan tanjak sebagai simbol komitmen bersama. Ketiga pihak juga sepakat untuk terus bertukar informasi dan melakukan pengawasan di lapangan demi menjaga ketertiban, marwah kota, dan kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.

 

Sumber: Humas LAMR Hulubalang Riau

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB