Utari Nelviandi: Peristiwa 5 Juli 2026 Harus Diusut Transparan demi Rasa Aman Warga.
PEKANBARU, Selasa, 7/7/2026, riau21.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Riau menyuarakan keprihatinan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Peristiwa itu terjadi Minggu (5/7/2026) sore di sebuah warung kopi di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.
Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Utari Nelviandi, menilai dugaan kejadian yang melibatkan sejumlah orang tersebut perlu disikapi serius. Tujuannya agar marwah demokrasi tetap terjaga dan masyarakat merasa aman di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sahabat Supriadi pada 5 Juli 2026 lalu. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kejadian ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Hukum harus jadi panglima,” tegas Utari saat dikonfirmasi Senin malam (6/7/2026).
Menurut Utari, dugaan kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di ruang publik dapat mencederai rasa keadilan jika tidak ditangani tuntas. Karena itu, proses hukum harus menjadi instrumen utama penyelesaian.
“Kekerasan tidak boleh dinormalisasi. Demokrasi hanya hidup jika ruang publik aman dari intimidasi,” tambahnya.
KOPRI PKC PMII Riau juga meminta aparat mengusut perkara ini secara akuntabel. Setiap terduga pelaku perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun sikap KOPRI PKC PMII Riau terkait dugaan kejadian Minggu, 5 Juli 2026 sebagai berikut:
_Pertama_, Mengecam segala bentuk dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta kekerasan.
_Kedua_, Mendorong Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
_Ketiga_, Mendorong aparat segera menindaklanjuti laporan guna mencegah hilangnya barang bukti maupun potensi intimidasi terhadap korban dan saksi.
_Keempat_, Mendorong pengungkapan motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat aktor intelektual.
_Kelima_, Memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan yang layak selama proses berlangsung.
_Keenam_, Mengajak elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal proses hukum hingga tuntas.
_Ketujuh_, Menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, kekerasan, dan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
KOPRI PKC PMII Riau menyatakan solidaritas kepada Supriadi dan keluarga.
“Keadilan adalah hak korban dan fondasi kepercayaan publik terhadap hukum,” ucap Utari.
“Peristiwa 5 Juli 2026 ini harus ditindaklanjuti nyata. Kami akan kawal sampai terang. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Riau,” tegasnya.
“Hari ini yang menjadi korban adalah kader PMII. Besok bisa saja masyarakat biasa. Ini tentang keberanian bersama menolak premanisme di ruang publik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan,” pungkas Utari.
Sumber: Ketua KOPRI PMII Riau, Utari Nelviandi
Editor: Rosbinner Hutagaol





























