Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Pekanbaru Amankan Dua Terduga Pengedar di Tenayan Raya

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sita sabu, ekstasi, vape etomidate, hingga senjata rakitan dari dua pria RS dan FA di Jalan Pemuda Rejosari, Selasa 23 Juni 2026. Kasat Narkoba: Keduanya berperan sebagai pengedar.

PEKANBARU, riau21.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Rejosari, Tenayan Raya, Selasa (23/6/2026).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko menegaskan, penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana, mulai proses penyelidikan hingga penindakan terhadap para tersangka yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS 30 dan FA 40 harus kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengedar,” tegas AKP Noki Loviko, Selasa 23 Juni 2026 di Pekanbaru.

Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, Vape Etomidate hingga Senjata

Penggeledahan tersangka RS, disaksikan Ketua RT setempat.

Polisi menemukan paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros, empat butir pil ekstasi logo Red Devil, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Dari tersangka FA, aparat menyita empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

“Mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat,” terang Noki.

Pengembangan ke Apartemen The Peak

Penyelidikan berkembang hingga pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal menuju sebuah apartemen di The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada kamar 1908.

Di lokasi ini, polisi menemukan 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain narkoba, petugas juga menemukan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini berdasarkan rilis resmi Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial RS dan FA kini dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan KUHAP.

 

Sumber: Kasad Resnarkoba

Rilis Humas Polresta Pekanbaru

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Polda Riau Rebus 100 Kg Sabu dan Ganja Jaringan Internasional
Hutan Dibakar Sawit Mekar, HMI Pekanbaru Sambangi DPRD Dikawal Polresta
Dilatih Pijat Tradisional, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Siap Mandiri Usai Bebas.
Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur Rumahnya di Limbungan Pekanbaru
Perkuat Silaturahmi, Wakapolda Riau Ibadah Minggu Kasih di GPIB Immanuel Pekanbaru
1.000 Masker Dibagikan PWMOI Riau dan Polsek di Tengah Kabut Asap
Belum Miliki Sertifikat Standar, 7 Tempat Biliar di Pekanbaru Terjaring Sidak
Kwarran Lima Puluh Resmi Dilantik, Kwarcab Dorong Sinergi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Cegah Bullying dan Bolos, Polsek Sabak Auh Sambangi SMAN 1 Sabak Auh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

49 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Rutin Jagung Pipil di Belading Dukung Swasembada

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Pertumbuhan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Pipil Usia 46 Hari di Belading

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Jagung Pipil di Kampung Belading Dicek Polsek Sabak Auh Dukung Swasembada

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Polsek Sabak Auh Tanam 200 Pohon Dukung Program Hijau Riau

Berita Terbaru

Polsek Sabak Auh rutin turun langsung cek pertumbuhan jagung pipil 0,5 hektar usia 63 hari bersama petani di Jl. Siak-Pakning RT l/RW l Kampung Belading Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dukung swasembada jagung 2026. (Foto: Dok. Humas Polsek Sabak Auh)

Siak

Usia 63 Hari, Jagung Pipil Sabak Auh Tumbuh Subur

Jumat, 30 Okt 2026 - 12:42 WIB

Pangkal Pinang

BBPOM Pangkalpinang Luncurkan SIDULANG POM di MPP Bangka Tengah

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:06 WIB