Polisi sita sabu, ekstasi, vape etomidate, hingga senjata rakitan dari dua pria RS dan FA di Jalan Pemuda Rejosari, Selasa 23 Juni 2026. Kasat Narkoba: Keduanya berperan sebagai pengedar.
PEKANBARU, riau21.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Rejosari, Tenayan Raya, Selasa (23/6/2026).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko menegaskan, penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana, mulai proses penyelidikan hingga penindakan terhadap para tersangka yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS 30 dan FA 40 harus kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengedar,” tegas AKP Noki Loviko, Selasa 23 Juni 2026 di Pekanbaru.
Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, Vape Etomidate hingga Senjata
Penggeledahan tersangka RS, disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi menemukan paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros, empat butir pil ekstasi logo Red Devil, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Dari tersangka FA, aparat menyita empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat,” terang Noki.
Pengembangan ke Apartemen The Peak
Penyelidikan berkembang hingga pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal menuju sebuah apartemen di The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada kamar 1908.
Di lokasi ini, polisi menemukan 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain narkoba, petugas juga menemukan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan rilis resmi Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial RS dan FA kini dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan KUHAP.
Sumber: Kasad Resnarkoba
Rilis Humas Polresta Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol





























